Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Resmi Ditahan KPK Diduga Terima Gratifikasi Rp 18 Miliar

Laporan Redaksi

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Kasus yang menyeret pejabat pajak Yogyakarta Eko Darmanto ini bermula dari temuan janggal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

KPK melalui Direktorat LHKPN menemukan ketidaksesuaian pencantuman informasi berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil Eko Darmanto.

Eko Darmanto lantas ditetapkan sebagai tersangka terduga penerima gratifikasi senilai total Rp18 miliar. Atas perbuatannya, KPK menahan Eko Darmanto selama 20 hari pertama.

“Tim penyidik menahan tersangka ED untuk 20 hari pertama dimulai 8 Desember 2023 sampai dengan 27 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

KPK menduga eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto menerima gratifikasi dari perusahaan yang terafiliasi dengannya di bidang jual-beli motor gede (moge) dan mobil antik. Eko diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 18 miliar sejak tahun 2009.

“Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED, di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/11/2023).

Eko diketahui menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dimulai tahun 2007. Hingga tahun 2023, Eko juga sempat menduduki beberapa jabatan strategis lainnya seperti Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Dalam periode jabatannya itu, Eko memanfaatkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari pengusaha impor, dan pengusaha lainnya. Sejak 2009, Eko telah menerima aliran dana melalui rekening bank dengan nama keluarga. Penerimaan gratifikasi terus berlangsung hingga 2023.

“ED kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai,” ucap Asep.

“Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023,” tambahnya.

Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, nama Eko Darmanto mencuat ke publik setelah kerap memamerkan kekayaannya ke publik. KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko hingga kini kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.