Wow!  Kejagung RI Terus Periksa Pejabat dan Karyawan PT.Timah Tbk

Laporan Baim

Posberitanasional.com, – Kasus SHP PT.Timah, merupakan Kasus Mega Korupsi dalam tata niaga komoditi timah di PT Timah, tahun 2015 hingga 2022, terungkap semakin dalam hingga menyeret nama-nama bos besar di smelter (Swasta) maupun pihak PT.Timah Tbk

Dari kasus Tersebut sudah 14 orang ditetapkan sebagai Tersangka dan memeriksa sebanyak 137 saksi, dan ternyata kasus tersebut masih terus berlanjut

Beberapa nama yang sering diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung RI adalah:

Fina Eliani (FE), Direktur Keuangan PT Timah Tbk; Agung Pratama (AP), mantan direktur operasi produksi; Eko Zuniato (EZ), Kepala Divisi Perencanaan Produksi; dan Erwin Suhairi (ES), seorang karyawan PT Timah Tbk yang memiliki pengaruh signifikan.

Mereka telah diperiksa sebagai saksi lebih dari dua kali oleh Kejaksaan Agung RI karena dianggap sebagai saksi kunci dan memiliki hubungan dekat dengan jajaran direksi sebelumnya.

Misalnya, FE adalah mantan bawahan Dirkeu Emil Erindra di divisi akuntansi keuangan PT Timah, AP memiliki pengalaman luas dari kepala unit darat Bangka hingga menjadi direktur operasi produksi, dan ES memiliki latar belakang jabatan yang mencolok.

Dari penelusuran, ES diketahui pernah menjabat sebagai kepala unit laut Bangka, kepala tim eksporasi proyek luar negeri Nigeria, dan menjabat sebagai kepala unit darat Bangka.

Kabarnya, ES juga memiliki hubungan dekat dengan tersangka Alwin Albar dalam kasus Washing Plan Tanjung Gunung, di mana ES menerima proyek tersebut saat menjabat sebagai kepala unit produksi laut Bangka.

Yang lebih mencengangkan, ES diduga memiliki perusahaan sendiri (perusahaan boneka) yang menjadi pemasok bijih timah ke pihak smelter, dengan alamat kantor yang sama dengan kantor pusat PT Timah Tbk di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Untuk verifikasi, dapat ditelusuri di kantor Distamben Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Rumor ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktek kongkalikong antara oknum pejabat PT Timah Tbk dan pihak eksternal, termasuk perusahaan smelter atau mitra PT Timah Tbk, terjadi secara luas.

Sebelumnya telah diberitakan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.

Menariknya, kelima saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 14 Maret 2024 kemarin, semuanya berasal dari karyawan PT Timah Tbk.

Diantaranya kelima saksi tersebut, ada nama yang cukup dikenal di kalangan awak media, yaitu Fina Eliani selaku Direktur Keuangan di PT Timah Tbk, dan Agung Pratama mantan Direktur Operasional di PT Timah pada masa jabatan tersangka Reza Pahlevi “TERSANGKA” yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk.

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr.Ketut Sumedana, SH.,MH., mengatakan 5 orang saksi dari PT Timah, kelimanya diperiksa sebagi saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas Timah di dalam IUP PT Timah selama tahun 2015 hingga 2022, tersangka Tamron alias Aon dan rekannya.”

KeLima saksi dari PT Timah yang diperiksa:
1. FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk
2. ES selaku karyawan PT Timah Tbk
3. EZ selaku karyawan PT Timah Tbk
4. AP selaku mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk pada bulan Desember 2021
5. ARS selaku Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk.

Ketut Sumedana juga mengungkapkan bahwa dalam perkara kasus korupsi tata niaga komoditas Timah di PT Timah Tbk ini, negara telah dirugikan hingga mencapai Rp 271 Triliun, dan menahan 14 TERSANGKA,” ungkapnya.

Sementara itu konfirmasi terpisah ke Kabid Humas PT.Timah Anggie terkait pejabat dan karyawan PT.Timah Tbk yang diperiksa Kejagung RI hingga berita ini ditayangkan belum menjawab (*)