Siapakah Bakal TSK Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan PJU Tenaga Surya Pada Dinas ESDM Propinsi Kep Babel ??

Laporan Jurnalis : Ibrahim

Posberitanasional.com, 30/7/19, PANGKALPINANG – Kejati Babel (Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung) melalui Pidsus Kejati Babel terus melakukan pemeriksaan dalam perkara proyek PJU solar cell milik Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Babel. Proyek yang berada di Desa Gantung, Desa Selinsing, Desa Bentaian, Desa Padang, Desa Mekar Jaya, Desa Kurnia Jaya, Desa Sukamandi, Desa Mempaya, Desa Burung Mandi, Pulau Memperak, Desa Kelubi dan Desa Liring dengan jumlah 100 unit lampu / titik.

Surat Panggilan Saksi untuk Direktur utama PT. Santini Lestari Energi Pasuruan Jawa Timur.( Baim).

Sebelumnya pihak penyidik Pidsus Kejati Babel telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang mulai dari panitia lelang hingga para pejabat di lingkungan Dinas Pertambangan, diantarannya mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel Suranto.

Nampak para saksi dugaan TIPIKOR Proyek PJU melenggang keluar dengan raut wajah kusut dan tegang usai menjalani pemeriksaan tim penyidik kejati Babel berjalan keluar melalui Pintu samping. Selasa 30/7/19 (Baim).

Kini giliran pihak penyedia barang hingga peserta lelang (kontraktor yang dikalahkan) diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kep. Babel nomor: PRINT-463/I.9/Fd.1/07/2019 tanggal 09 Juli 2019.

Proyek Lampu PJU solar cell milik ESDM Prov Babel Tahun Anggran 2018 diduga tidak sesuai Spec .(Baim).

Sebelumnya informasi yang berhasil dihimpun dari laman LPSE Provinsi Kep. Babel, pemenang lelang dalam pengadaan PJU itu adalah PT San Artha Utama dengan penawaran Rp 2.951.025.000.00 sedangkan PT Nicko Pratama Mandiri penawaran Rp 2.983.140.000.00. Dengan nilai HPS paket Rp 3.011.000.000,00. Dari info laman evaluasi yang menjadi pemenang akhir kontrak adalah PT Nicko Pratama Mandiri (NPM).

Berdasarkan Audit BPK RI Tahun 2018 terkait proyek Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Belitung yang dikerjakan oleh Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) dilaksanakan di Wilayah Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur.

Pekerjaan Pembangunan PJU Tenaga Surya ini dilaksanakan oleh PT NPM berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 671/1631.a/SP-PJUTS/ESDM/2018 tanggal 27 Agustus 2018 senilai Rp 2.983.141.627,40 (termasuk PPN).

Pelaksanaan pekerjaan adalah selama 100 hari Kalender terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2018 hingga 4 Desember 2018.

Berdasarkan informasi dari panitia pengawas Lapangan sampai dengan akhir November 2018, pekerjaan fisik yang telah diselesaikan yaitu pekerjaan pembuatan pondasi dan tiang lampu jalan oktaginal dengan ketinggian 7 meter.

Berdasarkan keterangan PPTK, Panitia Pengawas Lapangan belum menyampaikan dokumen laporan perkembangan proyek baik Mingguan maupun Bulanan. Laporan perkembangan proyek diperoleh PTTK berdasarkan keterangan lisan Panitia Pengawas Lapangan. Sampai dengan saat pemeriksaan berakhir tanggal 18 Desember 2018, Pemeriksaan belum menerima Laporan Mingguan dan Bulanan.

PJU dipasang pada tiang lampu jalan dimulai tanggal 11 Desember 2018. Perkembangan pemasangan PJU saat pemeriksaan berakhir tanggal 18 Desember 2018, pekerjaan belum selesai 100 %.

Atas pekerjaan ini telah dilakukan pembayaran Uang Muka melalui SP2D Nomor 957/3769/LS/BL/2018 tanggal 8 Oktober 2018 senilai Rp 596.628.000,00

Dugaan sementara kasus PJU ini total lost, dengan kerugian negara sejumlah nilai proyek, diduga lampu PJU itu tidak sesuai spek.

Media posberitanasional.com saat konfirmasi ke Kasi Penkum Kejati Babel Roy Arland mengatakan, “benar hari ini penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan penyidikan terhadap tiga orang terdiri dari inisial SH, H dan IS, ketiga orang tersebut berasal dari luar Babel” Ujar Kasi Penkum Kejati Babel Roy Arland SH.,MH. Selasa (30/7/19)

Lanjut dikatakannya, “ketiga orang ini dengan inisial SH dan IS selaku penyedia barang (Kontraktor) sedangkan H adalah penyedia yang dikalahkan dalam lelang. Ketiganya diperiksa oleh penyidik masih sebagai saksi dalam proyek pengadaan PJU sistim solar cell pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Babel,” ucap Roy.

Masih menurut Kasi Penkum, “ketiga orang itu memenuhi panggilan penyidik. Selasa (30/7/19) dimulai pukul 8.30 WIB dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” terangnya.

Pantauan awak media ini, ketiga orang tersebut keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 15.30 WIB dan memilih keluar dari pintu samping tidak melalui pintu depan kantor Kejati Babel dikarenakan menghindar dari jepretan dan pertanyaan sejumlah wartawan yang sudah lama menanti.

Ketiga orang tersebut lebih memilih bungkam dan no coment serta buru-buru masuk ke mobil saat ditanya oleh awak media yang sejak awal telah menunggu di halaman parkir gedung Kejati Babel.