Laporan Jurnalis : Hafik
Posberitanasional.com. Aparatur Sipil Negara (ASN) yg bekerja di PKM/Puskesmas Wayaua Kecamatan Bacan Timur Selatan Angkat suara mengenai tindakan yang di lakukan secara Pribadi dari Pihak Kepala Puskesmas atau KTU Puskesmas menyangkut dengan Rumah Dinas yang mereka Tempati. Kepada Media, Senin (26/8/2019).
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 menjelaskan bahwa :
Rumah dinas atau rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki oleh Negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan Keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri. Fasilitas Rumah Dinas memang di sediakan oleh Pemerintah guna menambah semangat dan gairah kerja para Pegawai Negeri.
berperan untuk Agar pengaturan rumah negara dapat efektif dan efisien, maka peraturan Pemerintah dapat berperan untuk : ‘’Mewujudkan ketertiban daya guna pengadaan, penghunian, pengelolaan, dan pengalihan status dan hak atas Rumah Negara” Dengan demikian mengenai Peraturan tentang Rumah Dinas di atas dapat di Simpulkan
bahwa setiap Pegawai atau Aperatu Sipil Negara Berhak dan Wajib mempati Rumah Dinas yang telah di sediakan oleh pemerintah, Namun Hal tersebut berbeda dengan yang di alami para Pegawai atau ASN PKM Puskesmas Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan.
Sebab Informasi yang di kutip dari salah satu wartawan bahwa tindakan yang di lakukan dari pihak Kepala PKM atau
KTU Melampaui batas kewajaran.
‘’Saya merasa cara dan tindakan yag di lakukan dari pihak Kepala Puskesmas atau KTU tidak seharusnya seperti itu, Bukan karena adanya kedatangan Pegawai baru di PKM Puskesmas
Wayaua Menjadi Alasan Pegawai Lama yg menempati Rumah Dinas harus angkat kaki (Keluar) karena mau di tempati Pegawai Baru.
Sedangkan kalau kita berpatokan pada
Peraturan Pemerinta No 31 Thn 2005 mengenai Rumah Dinas, semua ASN atau Pegawai Berhak untuk tinggal, Jika adanya ASN atau Pegawai baru seharunya dari pihak Pimpinan
atau yg bersangkutan mencari solusi untuk tempat tinggal yang baru, Bukan dengan cara mengeluarkan Pegawai yang sudah lama menempati rumah Dinas tersebut, Karena meraka
juga berhak untuk tinggal di tempat itu, salah satu faktor mereka juga dari luar (bukan penduduk asli).
jika hal itu sampai dilakukan sudah di luar dari esensi dibangunnya Perumahan Dinas sesuai Peratuan Pemerintah, ASN PKM bakal melakukan proses masalah ini sampai ke Pemerintah Halsel (DINKES) ataupun Bupati. Pungkasnya.