Laporan jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 15/9/19, Pangkalpinang-Putusan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta atau kurungan badan selama 6 bulan jika tidak dibayar, bukan hanya itu Kades Belo Laut, Amin Saimin, juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 970.901.551 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Sembilan Ratus Satu Ribu Lima Ratus Limapuluh Satu Rupiah) jika selama satu bulan dari putusan berkekuatan hukum tetap tersebut (Putusan MA.red) tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Foto: Agung Dhedi Dwi Handess S.H., M.H.Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat diruang kerjanya. Kamis 12/9/2019 ( Baim).
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Helena Oktavianne S.H.,M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agung Dhedi Dwi Handess S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Mario Nicolas S.H., beberapa waktu lalu dalam keterangan resminya menyampaikan dihadapan awak media mengatakan, “kasus tipikor Kades Belo Laut ini sudah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang putusan 1 tahun 6 bulan penjara dan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung juga sama 1 tahun 6 bulan, namun tuntutan kita (Kejari Bangka Barat.red) itu 6 tahun 6 bulan.” Ungkapnya (kamis 12/9/19).
Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat menyampaikan, “ada beberapa hal yang mendasari dilakukannya Kasasi ke tingkat MA tekait putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Pangkalpinang dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (PT Babel) yakni dakwaan tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ucapnya.
Sehingga ada beberapa hal yang menjadi dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya kasasi kasus tipikor Kades Belo Laut atas nama Amrin Saimin itu, pertama yang kita buktikan itu dakwaan primer berdasarkan pasal 2 Undang – undang Tipikor fakta persidangan materi pembuktian kita, kades terbukti melakukan korupsi.
Kemudian Pengadilan Tipikor Pangkalpnang dan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dakwaan mereka berdasarkan pasal 3 Undang – Undang tipikor mengenai Subsider, nah dari dasar itu kami membuat Kasasi.” Jelas Agung.
Agung Dhedi Dwi Handess melanjutkan, berdasarkan rapat musyawarah pada tanggal 29 Juli 2019 dengan nomor surat 1808 K/ Pid.Sus/2019, MA telah menolak putusan Pengadilan Tipikor yang dimaksud.
“Alhamdulillah Kasasi kita diterima MA dan ini merupakan prestasi bagi Kejari Bangka Barat dalam mengungkapkan kasus Korupsi. Dimana MA telah menolak putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang tanggal 3 Januari 2019 nomor : 15/Pid Sus – TPk/2018/ PN Php dan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 7 Pebruari 2019 nomor : 1/Pid/TPK/2019/PT. BBL terhadap kasus tipikor Kades Belo Laut.” Jelasnya
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Helena Oktavianne mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini akan memerintahkan Kasi Intelejen Mario Nicolas mengeksekusi aset Kades Belo Laut untuk mengganti kerugian yang dimaksud.
“Dalam waktu dekat ini saya akan perintahkan Kasi Intelejen, asset tracing milik Kades Belo Laut untuk mengganti kerugian akibat perbuatannya, percuma kurungan badan sedangkan kerugian tidak kita perhatikan,” tegasnya.
Sebelumnya pernah dijelaskan oleh Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat di salah satu media online mengatakan, “ditetapkanya Kades Belo Laut Sebagai Tersangka Tipikor karena ditemukan adanya penyelewengan dana desa yang bersumber dari CSR PT. GSBL dan KIP yang beroperasi di Laut Air Belo, seharusnya bantuan dari pihak ketiga tersebut masuk rekening Kas desa selanjutnya digunakan dalam APBD sebagai bagian dari pendanaan desa, tapi ini berbeda, dana ini digunakan untuk memperkaya diri sendiri” Jelas Kasipidsus Agung.
Kades Belo Laut, Amrin Saimi ditetapkan sebagai tersangka pada (29/6/18) kemudian dilakukan penahanan tanggal (6/7/18) hingga proses lebih lanjut.
Kades Belo laut sendiri diduga sudah melakukan penyelewengan dana Desa semenjak masa jabatan 2013 sampai 2017, dengan jumlah total 1,2 Miliar Rupiah. Dari hasil penyelidikan Kejari Babar menyita 1 unit Mobil Hilux yang diduga dibeli dari dana tersebut, juga menuntut Kades Belo Laut dengan pasal 2 dan 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 31 tahun 1999.
“Potensi kerugian negara dalam penyimpangan yang dilakukan kades ini sekitar Rp. 1.296.701.511. Untuk kasus sekelas desa ini cukup menghawatirkan, kok bisa terjadi, artinya ini uang seharusnya disetorkan ke rekening desa. Karena tidak dimasukan, ini diselewengkan,” ungkap Kasipidsus Kejari Babar.