Laporan jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 21/9/19, Jakarta-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga mandiri yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Lahirnya undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang memakan waktu cukup panjang ini ditujukan untuk memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.
Namun anggaran pembiayaan LPSK masih menyantol di Kementerian Sekretariat Negara sebagai satuan kerjanya yang membuat lembaga ini tidak mandiri dalam menentukan anggarannya.
Kepada Pers, Hasto Atmojo Suroyo Ketua LPSK menyatakan optimistisnya bahwa di tahun 2020 LPSK akan menjadi lembaga yang mandiri. Hal ini akan diungkapkan oleh Hasto dalam talk show “Tokoh Kita” di JakTV malam ini, Sabtu (21/9/2019) pukul 19.00 wib.
” Saat ini Perpres 60/2016 sebagai pelaksana kelembagaan sebagaimana diatur oleh UU 31/2014 sudah sampai di meja Presiden untuk ditandatangan “, Kata Hasto dalam pesan WA (WhatsApp-red) sore Sabtu, (21/9/2019).
Dijelaskannya, Kalau sudah di tandatangan Presieen, artinya LPSK akan menjadi lembaga mandiri, tidak lagi menjadi Satuan Kerja di bawah Kementrian Sekretariat Negara. Artinya LPSK sudah harus menyusun rencana Program dan Anggaran secara mandiri, dengan mitra kerja di komisi 3 DPR RI.
” Mudah-mudahan n tahun 2020 LPSK sudah menjadi lembaga mandiri, ” Pungkas Hasto.
Sumber LPSK Pusat