DPD KPPPI Beberkan Temuan Uang Saku Bupati dan Wakil Bupati Halsel 3,5 Miliar

Laporan Jurnalis : Hafik

Halsel | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Korps Pejuang Pemuda Pemudi Indonesia (KPPPI) Maluku Utara desak Polda dan Kejati Maluku Utara agar menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam Penganggaran dan Realisasi Belanja Uang Saku Kunjungan Kerja pada Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hamahera Selatan.

Ketua DPD KPPPI Maluku Utara, Muhammad Saifudin menjelaskan dalan LHP LKPD Halmahera Selatan dengan Nomor: 18.C/LHP XIX.Ter/5/2019 Badan Pemeriksaan Keuangan menemukan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Kepala Daerah Bahraen Kasuba dan Wakil Kepala Daerah Iswan Hasjim Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp 3.577.000.000,00

Hal tersebut sebagaimana Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada Tahun Anggaran 2018
menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah pada Sekretariat Daerah sebesar Rp10.910.884.845,00 dan terealisasi sebesar Rp10.903.603.171,00 atau 99,93%. Dari realisasi sebesar Rp10.903.603.171,00 tersebut, sebesar Rp7.093.900.000,00 direaliasikan untuk Belanja Perjalan Dinas Dalam Daerah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di antaranya Biaya Transport, Biaya sewa kendaraan, Uang Harian, Uang Representasi dan Biaya Penginapan.

Selanjutnya Pemeriksaan atas Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Perjalanan Dinas dalam Daerah Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah diketahui terdapat biaya lain yang diberikan dalam setiap Perjalanan Dinas berupa uang audiensi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang hadir dalam kunjungan di desa yang berada di wilayah Kabupaten
Halmahera Selatan, Pemberian uang bukan sebagai bentuk penghargaan maupun dalam rangka perlombaan dan bukan pula dalam rangka bantuan sosial, melainkan kepada masyarakat yang ditemui dalam kegiatan perjalanan dinas dalam daerah tersebut

Lanjut Amat sapaan akrabnya, dalam LHP BPK Menjelaskan Hasil wawancara dengan Asisten Pribadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menunjukkan bahwa pemberian uang audiensi dilakukan secara insidentil saat Bupati dan wakil telah sampai di desa-desa yang menjadi tujuan perjalanan dinas.

Besaran nilai uang yang diberikan bervariasi antara Rp 200.000 sampai dengan Rp350.000 namun sering ditemui dalam kunjungan kerja Bupati dan Wakil terdapat pemberian uang kepada masyarakat yang menyambut secara adat kedatangan KDH atau WKDH baik dengan kue, sarung, dan lain sebagainya.

Besaran uang tersebut sudah dipatok oleh masyarakat dengan nilai berkisar antara Rp10.000.000 sampai Rp15.000.000,00. Pemeriksaan lebih lanjut atas SPJ pencairan uang audiensi bupati dan Wakil, menunjukkan seluruh bukti pengeluaran berupa tanda terima uang secara perorangan dengan kisaran nilai antara Rp 250.000 sampai Rp500.000, Hal ini berbeda dengan keterangan dari Asisten Pribadi Bupati dan Wakil yang menyatakan bahwa nilai uang yang diberikan adalah Rp 200.000, s.d Rp 350.000,

Selanjutnya BPK melakukan konfirmasi kepada masing-masing Kepala Desa dan Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa pembagian uang ke masyarakat dalam bentuk perorangan hanya dilakukan pada dua desa dari tujuh desa yang disampel, sehingga terdapat indikasi SPJ uang saku kunjungan kerja dibuat bukan berdasarkan kondisi yang sebenarnya.

Hal ini juga terlihat dari SPJ uang audiensi yang menunjukkan seluruh uang diterima oleh perorangan, sedangkan berdasarkan hasil wawancara dengan Sekretaris Pribadi Bupati dan Wakil, serta dari hasil konfirmasi ke tujuh kepala desa menunjukkan bahwa sebagian dari uang audiensi diberikan sebagai bantuan untuk rumah ibadah dan bantuan kepada kelompok adat.

Konfirmasi pada penerima tidak dapat dilakukan karena sebagian besar nama yang tercantum dalam daftar penerima uang pada masing-masing SPJ tidak diketahui oleh setiap kepala desa. Pemeriksaan lebih lanjut pada kelengkapan SPJ, diketahui bahwa SPJ tanda terima uang tidak dilengkapi dengan alamat penerima ataupun bukti kependudukan lainnya, Sehingga BPK tidak dapat menemukan alamat masing-masing penerima.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap foto-foto kegiatan, tidak ada foto yang menunjukkan kegiatan pembagian uang kepada masyarakat. Salah satu foto kegiatan kunjungan Bupati ke desa Jojame didukung dokumentasi foto yang menunjukkan kegiatan berlangsung di pulau Pogo-Pogo, peserta kegiatan adalah para kepala OPD, tidak terlihat adanya masyarakat pada acara tersebut,”terang Amat

Atas temuan ini Amat mendesak penegakan hukum segera melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi uang saku perjalanan dinas Bupati Bahraen Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasjim Kabupaten Halmahera Selatan,”Pungkasnya