Yo Als Kg Diduga Memiliki & Menjual Mihol Jenis Arak Diamankan Polsek Simpang Teritip

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional com, 13/10/19, Polsek Simpang Teritip mendapatkan informasi sekira pukul 01.00 bahwa di rumah inisial kg di dusun air junguk desa Pelangas ada penjualan minuman keras jenis arak, Setelah mendapat informasi tersebut anggota polsek Simpang Teritip langsung menuju kerumah sdr. Kg untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.

Kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan barang bukti berupa 2 botol ukuran 1,5 liter berisi minuman keras jenis arak dan 4 kantong plastik yang berisi minuman keras jenis arak siap edar yang disimpan dibawah meja dapur rumahnya didalam ember berwarna putih.

Atas kejadian tersebut A/n. YO als Kg, Umur 41 tahun, warga Dusun Air Junguk Desa Pelangas Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat.
beserta barang bukti berupa,
2 (dua) botol ukuran 1,5 liter berisi minuman keras jenis arak,
4 (empat) kantong plastik bening berisi minuman keras jenis arak diamankan.

Kapolsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat IPDA Martuani Manik, SH.Seizin kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK,menjelaskan pelaku beserta barang bukti tersebut guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.