Laporan Jurnalis : Asirun
TERNATE, (Malut) – Kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan bendahara di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Halmahera Barat inisial RH alias Rahmat segera masuk Pengadilan Negeri Ternate untuk disidangkan.
Ini setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara saat ini menyiapkan tahap penuntutan terkait kasus yang merugikan negara Rp 1,99 miliar di tahun 2015 itu.
Kasi Penkum Kejati Malut Apris R. Ligua mengatakan, perkembangan penanganannya sudah diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum dan sudah dilakukan penahanan ditingkat penuntutan oleh Jaksa.
Untuk saat ini katanya adalah melakukan persiapan dan penyusunan surat dakwaan kemudian pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Mengenai kerugian negara itu senilai Rp 1.99 miliar dan ini adalah kerugian dari kasus tersebut,” kata Kasi Penkum Kejati Malut Apris R. Ligua saat dikonfirmasi wartawan. Kamis (17/10/2019).
Menurut Apris, kasus dugaan korupsi di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar)2015 ini, dari hasil penyelidikan tersangkanya tunggal dan saat ini tersangka di masih di tahan di Rutan Kelurahan Jambula.
“Untuk penanganan kasus Rahmat sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan saat ini persiapan untuk penyusunan surat dakwaan selanjutnya pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) untuk di sidangkan,” ujar Apris.
Sekedar diketahui, penetapan tersangka oleh tim penyidik ini sesuai dengan surat Nomor: Prin/20/s:/Fd.1/01/2019 tertanggal 24 Januari 2019.
Dan atas perbuatan tersebut Rahmat dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.