Kurang Dari 24 Jam Tersangka Penusukan  Ditangkap

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 23/12/19, PANGKALPINANG – Polres Pangkalpinang melalui satuan Reserse behasil membekuk dan mengamankan tersangka penusukan warga Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah yang terjadi di Jalan Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Sabtu (21/12/19).

Pelaku diketahui bernama Ducunli als Le (32) warga Toboali, kurang dari 24 jam tersangka berhasil dibekuk saat berada di kediaman saudaranya di Jalan Teladan Toboali. Minggu 22/12/19.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit kendaraan roda dua Yamaha Fino, baju kaos biru, satu bilah pisau.

AKBP Iman Risdiono Septana selaku Kapolres Pangkalpinang, mengungkapkan kronologis penangkapan Tsk penusukan yang terjadi di ruas Jalan Kebintik, Saat itu Kasat Reskrim dan Kanit Buser beserta anggota yang datang ke kontrakan tersangka di Jalan Sampur menemukan sepeda motor yang dipakai tersangka saat menusuk korban,” ucap Kapolres.

Lebih lanjut dikatakannya, Penangkapan bermula saat Kasat Reskrim dan Kanit Buser beserta anggota mengecek kekontrakan pelaku yang beralamat Jalan Sampur Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

“Dilokasi tersebut tim menemukan motor merk Yamaha Fino warna putih biru dan baju warna biru yang digunakan oleh pelaku pada saat kejadian,”kata Kapolres saat menggelar press release di Mapolres Pangkalpinang, Senin (23/12/12).

Selanjutnya Kasat Reskrim bersama Kanit Buser melakukan pendekatan kepada keluarga pelaku untuk menyerahkan pelaku.

“Setelah keluarga pelaku menyetujui kemudian tim langsung menjemput pelaku di rumah sepupunya yang beralamat di Jalan Teladan Kabupaten Bangak selatan, ” jelasnya.

Lanjut dikatakannya, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan warga Batu Belubang dan mengakui kesalahannya.

“Pelaku langsung dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut,”ungkap Kapolres.

“Atas perbuatannya tersangka  melanggar pasal 351 KUHP,” tegasnya.