Fasum – Hak Pejalan Kaki di Penuhi Lapak Pedagang

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 3/1/2020, PANGKALPINANG – Fasilitas umum (FASUM) merupakan sarana prasarana atau perlengkapan alat-alat yang disediakan oleh pemerintah digunakan untuk kepentingan bersama dalam kegiatan sehari-hari. Namun apa jadinya bila salah satu Fasum berupa trotoar yang menjadi hak pejalan kaki digunakan untuk kepentingan komersial. Jumat (3/1/2020).

Nampak sepanjang trotoar mengalihfungsikan fasilitas umum (Fasum) dengan berbagai kepentingan pribadi, pemandangan tersebut terlihat saat awak media Posberitanasional. com melintasi seputaran jalan trem kota Pangkalpinang Fasum digunakan untuk kepentingan pribadi dari memarkirkan kendaraan, berdagang dan lain sebagainya.

Salah satu warga yang ditemui di Kafe Panjul 77 tidak ingin namanya disebut menyesali fasilitas umum berupa trotoar yang semustinya hak umum (Pejalan kaki) disalah gunakan, dikatakannya ” Masa trotoar yang dibangun dengan Uang Negara dijadikan kegiatan komersial, coba saja bapak lihat pejalan kaki saat mengunakan trotoar musti berjalan menghindari lapak-lapak pedang yang terhampar sepanjang trotoar belum lagi kendaraan pribadi yang juga ikut memarkirkan kendaraan diatas trotar otomatis kenyamanannya terganggu apalagi keamanan dan keselamatan pejalan kaki sudah pasti terancam,” keluhnya.

Konfirmasi terpisah kepada Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang Susanto, SH.,M.Hum. terkait hal tersebut mengatakan, yaa..Insya Allah itu akan kita tertibkan satu persatu di bulan ini dan kita pun sudah membuat surat teguran,” tegas Susanto kepada awak media Posberitanasional.com.