SIUP Online, Begini Syarat dan Cara Mengurusnya

Laporan Redaksi

Jakarta – Pemerintah saat ini menyediakan kemudahan bagi yang ingin mendirikan usaha. Salah satunya pembiuatan SIUP online melalui sistem Online Single Submission (OSS). SIUP OSS ini nantinya terbit atas nama menteri, walikota, gubernur, dan pimpinan lembaga.

Bagi yang ingin membuat SIUP Online OSS, berikut cara dan syarat pembuatannya. Termasuk syarat pembuatan SIUP Perseorangan

1. Syarat pendaftaran SIUP Online OSS Sebelum mengakses SIUP OSS berikut syarat yang harus disiapkan,

– Untuk pembuatan User ID dibutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi yang punya badan usaha wajib menggunakan NIK penanggung jawab usaha

– Untuk badan usaha yang dimiliki negara, wajib menyiapkan dasar hukum pembuatan usaha

– Untuk badan usaha berbentuk CV, koperasi, yayasan, persekutuan perdata, firma, atau PT wajib memiliki pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM dengan mengakses AHU online.

2. Cara pembuatan akun untuk SIUP online OSS

Setelah syarat terkumpul, tahap selanjutnya adalah pembuatan akun OSS. Pembuatan akun OSS berbeda untuk badan usaha dan perorangan,

a. badan usaha

– Pembuatan User ID menggunakan NIK penanggung jawab misal direktur utama perusahaan. Kemudian, beberapa kolom pada form registrasi dilengkapi.

– Setelah mengisi form registrasi, sistem OSS akan mengirimkan email 2 kali ke alamat yang telah didaftarkan untuk verifikasi data pembuatan akun.

– Selanjutnya User ID dan password sementara untuk mengakses OSS bisa dicek lewat email.

b. Perorangan

– Pembuatan User ID menggunakan NIK pribadi atau pemilik perusahaan perorangan

– Isi form registrasi

– Cek email untuk verifikasi data pembuatan akun OSS

– Selanjutnya bisa login kembali menggunakan User ID dan password sementara yang dikirim lewat email

3. Cara menggunakan OSS

a. Masuk ke website OSS di https://oss.go.id/portal/

b. Setelah login dengan User ID dan password sesuai yang dikirimkan lewat email, langkah selanjutnya mengisi form untuk mendapat Nomor Izin Berusaha (NIB)

c. Bagi pelaku yang baru memiliki usaha maka wajib melakukan proses untuk mendapatkan izin dasar, komersial, atau operasional

d. Bagi pelaku yang usahanya sudah berjalan, bisa melanjutkan proses untuk mendapatkan izin berusaha baru yang belum dimiliki, memperbarui data perusahaan, mengembangkan usaha, atau memperpanjang usaha bagi yang ingin tahu cara perpanjang SIUP online.