Dasril Hi Usman Menilai, Komisi I DPRD Halar Tabrak Aturan

Laporan Jurnalis : Asirun

Halmahera Barat – Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang di lakukan oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa hari lalu, terkait dengan Operasional Desa dan Penghasilan Tetap (Siltap) pada tahun anggaran 2020 senilai 5,8 miliar mendapat soropat oleh sekretaris Komisi II DPR Kabupaten Halmahera barat.

Rapat tersebut tidak berdasarkan kewenangan team Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Halmahera barat.

Dasril Hi. Usman selaku sekretaris Komisi II kepada awak media sabtu, (20/01/20) menyampaikan, rapat bersama Komisi I dengan Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) kabupaten Halmahera barat dan Team Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melahirkan kekeliruan.

“pada prinsipnya, saya sangat mendukung dengan adanya penambahan penganggaran buat pemerintah desa, hal tersebut karena sudah di atur melalui PP Nomor 11 Tahun 2019”

“tetapi seharusnya, agenda rapat kemarin menjadi inisiasi dari team badan anggaran (Banggar), kok malah komisi I, sebenarnya komisi I harus memahami aturan, sebab wilayah penganggaran itu wilayah banggar, bukan wilayah komisi I” ujar Dasril

Sangat terlihat, rapat yang di lakukan kemarin merupakan rapat yang tidak memiliki legitimasi hukum, sebab sangat terlihat di kalau komisi I tidak memahami aturan, serta telah Mendahui pembahasan APBD-Perubahan sama halnya melangkahi kewenangan Badan Anggaran (Banggar) serta Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat.

“saya menilai bahwa ada indikasi komisi I berupaya membuat mosi (anggapan) tidak percaya pemerintah desa terhadap pemerintah daerah kabupaten halmahera barat,” tutup Dasril.