Penggerebekan di Green Zone, 37 Orang Digiring ke Polda Kep Babel

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 14/2/2020, PANGKALPINANG – Tim gabungan yang terdiri dari, Unit VC Tipidum Bareskrim Polri, Dit Reskrimum Polda Kep Babel dan Polres Pangkalpinang, berhasil mengamankan 37 orang saat penggerebekan di arena judi ketangkasan Green Zone. Kelurahan Batu Intan Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang, sekira pukul 19.00 Wib, Kamis (13/2/2020).

Foto : Pagar Bangunan Green Zone yang terpasang Police Line. Jumat 14/2(Baim).

Dalam Jumpa pers yang disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kep Babel AKBP Drs. A. Maladi di dampingi Kasubdit III Jatanras Polda Kep Babel AKBP Wahyudi, giat berlangsung di gedung Bid Humas Polda Kep Babel sekira pukul 13.00 Wib sampai dengan selesai, jumat 14/2/2020.

Kabid Humas Polda Kep Babel AKBP Drs.A. Maladi mengatakan, dari ke 37 orang yang diamankan tersebut masing-masing, 13 orang Penyelengara, 16 orang pemain, 6 orang penonton, 1 orang pengurus ruko dan 1 orang office boy.

Barang bukti yang diamankan, 8 unit mesin ketangkasan, uang tunai Rp 33.412.000., kartu voucer sebanyak 325 buah, tas salempang yang digunakan wasit, DVR CCTV.

Hingga saat ini, puluhan orang itu tengah menjalani pemeriksaan untuk segera menetapkan status hukum para pelaku,” ungkap Maladi.

Kasubdit III Jatanras Polda Kep Babel AKBP Wahyudi menambahkan Pasal yang akan dikenakan pasal 303 KUHP, ancaman maksimal 10 tahun,” tegasnya