Laka Tambang di Parit Tiga, Empat Orang Ditetapkan Tersangka 

Laporan jurnalis Ibrahim 

Posberitanasional.com, 13/3/2020, Bangka Barat – Empat orang tersangka kasus Laka tambang Inkonvensional di Parit Tiga ditetapkan sebagai tersangka, hal ini membuktikan keseriusan pihak kepolisian dalam menegakkan aturan terkait aktivitas penambangan liar di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Jumat (13/3).

Kapolres Bangka Barat AKBP Dr. Muhammad Adenan, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, para rekan korban dan pemilik tambang yang berjumlah sebanyak empat orang diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Bangka Barat pada Sabtu (7/3) sekira pukul 15.00 WIB saat berada di lokasi tambang,” ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres, Empat pelaku tersebut, masing-masing berinisial BI (43) selaku pemilik tambang ilegal, AW (35), RP (20) dan RD (24) sebagai pekerja tambang, keempat tersangka tersebut merupakan warga dari desa Sekar Baru. Dalam penangkapan di lokasi tambang tim Sat Reskrim Polres Bangka Barat menemukan sejumlah barang bukti berupa mesin tambang inkonvensional, mesin semprot tanah, mesin air, pipa plastik berbagai ukuran dan alat serta perlengkapan tambang lain,” Beber Kapolres Bangka Barat.

“Saat ini Sat Reskrim Polres Bangka Barat sedang melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap para pelaku yang saat ini disangkakan pasal terkait tambang liar serta pasal terkait kealpaan yang menyebabkan kehilangan nyawa orang lain (kematian), sedangkan barang bukti yang sudah disita ditempatkan di Mapolres Bangka Barat,” ungkap Kapolres.

Kapolres Bangka Barat juga menghimbau “agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan timah secara ilegal karena selain dapat mebahayakan diri sendiri kegiatan ini juga dapat merusak lingkungan sekitar area tambang,” Imbuhnya.