4 Oknum ASN Terlibat Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu di Bekuk BNNK Pangkalpinang

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 19/3/2020, PANGKALPINANG – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) mengerebek dan mengamankan para pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis sabu, mirisnya 4 pelaku merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara), tiga orang bekerja di Pemerintahan Kecamatan Pangkalbalam dan satu orang bekerja di Kelurahan Pasir Garam Kota Pangkalpinang, terungkapnya 4 oknum ASN tersebut setelah BNNK melakukan pengerebekan di sebuah rumah yang merupakan milik salah satu pelaku inisial JO . Pengerebekan berlangsung sekira pukul 14.00 WIB. Selasa (17/3/2020).

Masing-masing ke 4 oknum ASN tersebut antara lain, JE Sekcam Pangkalbalam, AH Kasi Pemerintahan Kelurahan Pasir Garam, JO dan HE Staf Kecamatan Pangkalbalam.

Saat dilakukan pengerebekan sangat disayangkan tidak ditemukan barang bukti Narkotika, hanya ada satu buah pipet (Alat hisab sabu) yang disinyalir bekas digunakan para oknum ASN tersebut.

Awak media Posberitanasional.com mendatangi Kantor Camat Pangkalbalam Rabu 18/3/2020, sekira pukul 11.30 Wib, saat dikantor camat nampak pintu kantor sekcam terkunci rapat, lanjut menanyakan Bu Camat dijawab pegawai kecamatan Ibu Camat tidak ada ditempat beliau lagi ada rapat diluar kantor,” ucap salah satu pegawai.

Camat Pangkalbalam, Ibu Finbriyani, S.STP., berhasil dikonfirmasi via pesan whatsapp mengatakan, “kami sangat menyesali dan sama sekali tidak menyangka perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Selama menjabat sebagai camat tidak ada tanda-tanda yang mencurigakan, semua berjalan normal, yang bersangkutanpun bekerja profesional seperti biasa, begitu juga pelayanan terhadap masyarakat semua berjalan lancar tidak ada hambatan,” ungkapnya.

Kepala BNNK Pangkalpinang, AKBP Ichlas Gunawan, mengatakan “Mereka 4 ASN (Oknum Pelaku /Tsk Penyalah Guna Narkotika.red) di bekuk disebuah rumah kawasan Gang Lohan VII, Kelurahan Gabek, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya keempat tersangka langsung digelandang ke kantor BNNK Pangkalpinang guna pengembangan kasus lebih lanjut.

Tertangkapnya empat ASN kota Pangkalpinang tersebut, setelah sebelumnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat jika di salah satu rumah tersangka di Gang Lohan VII, Gabek sedang berlangsung pesta sabu.

Mendapat laporan masyarakat, petugas BNNK Pangkalpinang bergegas langsung menuju TKP, setelah melakukan penyelidikan dan memastikan lokasi aktivitas didalam rumah tersebut, petugas kemudian melakukan pengerebekan.

Dari hasil tes urine yang dilakukan keempat tersangka positif menggunakan zat psikotropika jenis sabu.

” Empat tersangka dan barang bukti berupa alat hisap sabu telah kita amankan untuk proses pengembangan lebih lanjut,” ungkap AKBP Ichlas Gunawan.

Sementara Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Eko Budi Hartono kepada wartawan mengatakan, “jika terbukti keempat oknum ASN tersebut akan dikenakan sanksi berat sesuai aturan yang berlaku.

“Sanksi bagi yang mengkonsumsi narkoba bisa seperti penurunan pangkat. Kalau pejabat struktural, bisa kita non job kan atau dicopot dari jabatannya. Jika sudah ada surat penahanan karena ditetapkan sebagai tersangka maka bisa diberhentikan sementara dari ASN,” tegasnya.