Anis Baswedan Sudah Mengajukan Surat Ke Pemerintah Pusat Untuk Karantina Wilayah DKI Jakarta

Pos Berita Nasional, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan telah mengajukan surat ke pemerintah pusat untuk karantina wilayah di Jakarta. Langkah itu merupakan kebijakan lanjutan untuk menekan pandemi Corona di Jakarta.

“Kewenangan karantina wilayah itu ada di pusat. Kami di Jakarta telah mengusulkan dan menyampaikan surat terkait itu,” ujar Anies saat konferensi pers daring di Balai Kota, Senin, 30 Maret 2020.

Gubernur Anies mengatakan telah menyiapkan sejumlah langkah dan skenario untuk karantina wilayah Jakarta. Langkah itu meliputi pendistribusian logistik saat masa karantina wilayah hingga pembatasan mobilitas masuk ke wilayah Jakarta.

Meski demikian, lanjut Anies, keputusan karantina wilayah sekali lagi ada di tangan pemerintah pusat. “Keputusan bukan kami namun kami sudah menyiapkan semuanya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Anies mengimbau warga untuk disiplin menjalankan physical distancing atau menjaga jarak satu sama lain. Sebab, jumlah kasus positif di Jakarta terus melonjak dari hari ke hari. Data terbaru kasus pasien positif corona di Jakarta mencapai 720 orang, dengan 76 meninggal, dan 48 sembuh.

Sejumlah daerah diketahui telah berinisiatif menutup atau melakukan local lockdown untuk memutus penyebaran virus corona, antara lain Papua, Tegal, Tasikmalaya, Toli-Toli, Payakumbuh dan Aceh.

Bahkan KawalCovid19 juga telah menyerukan pemerintah pusat agar segera mengambil langkah karantina wilayah demi menekan penyebaran wabah corona.

KawalCovid19 didirikan oleh sejumlah orang (sebagian merupakan relawan KawalPemilu) untuk mengurai derasnya informasi seputar Covid-19. KawalCovid19 membuat situs untuk menjadi sumber informasi terpercaya seputar Covid-19 di Indonesia.

Inisiatif ini diluncurkan karena keprihatinan akan kesimpangsiuran informasi yang beredar di Indonesia mengenai Covid-19.

Editor : Rangga Saputra