laporan wartawan : Gofur
KARAWANG posberita nasional-Bhabinkamtibmas Polsek Lemahabang Polres Karawang Polda Jabar Aiptu Yadi H binaan Desa Ciwaringin melaksanakan sosialisasi masalah Antisifasi penyebaran Covid 19 dan Surat Edaran Menteri agama RI nomor 06 tahun 2020. Kamis 23 April 2020. Pukul 08.05 WIB
Kegiatan dilakukan denganSambang dan sosialisasi pencegahan virus copid19 bersama warga desa Ciwaringin yang berada diMushola Al-Athiyah di Dsn Selang II Ds. Ciwaringin Kec Lemahabang, Kab. Karawang
Menyampaikan isi maklumat Kapolri untuk menunda segala bentuk2 kegiatan baik kegiatan resepsi hajatan, kegiatan keagamaan, olahraga bersama dan rapat yang mengumpulkan orang banyak untuk mengantisipasi penyebaran virus corona COVID-19.
Serta menyampaikan Cara hidup bersih dan sehat, menghindari tempat2 keramaian dan jaga jarak serta gunakan masker dan lakukan Sosialisasi ttg Surat edaran Menteri Agama RI Nomor 06 th 2020 tentang panduan pelaksanaan Ibadah di Bulan ramadhan 1441/ 2020 pada situasi Pandemi Covid 19.
“Waspadai kasus dgn modus memanfaatkan kekhawatiran masyarakat ttg virus korona untuk melakukan penyemprotan pada akhirnya melakukan perampokan atau pencurian dll, agar bersama sama memantau warga masyarakat pendatang dari luar daerah atau yang kerja diluar negeri / daerah untuk mudik agar terlebih dahulu memeriksakan kesehatannya ke Dinas Kesehatan terdekat (Puskesmas), isolasi mandiri selama 14 hari dan melapor ke aparat Rt atau Rw setempat. ujar Bhabinkamtibmas.
Kegiatan bertujuan Memberikan edukasi ke warga desa dan untk disosialisasikan ke warga lainnya supaya jangan ada warga masyarakat menolak pemakaman pasien covid 19 dan warga masyarakat melaksanakan Ibahadah sholat tarawih, sahur dan buka di rumah masing