Tim Baharkam Mabes Polri Amankan 7 Drum Solar Diduga Ilegal dan 1 Mobil Pic Up 

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 27/4/2020, PANGKALPINANG – Tim Patroli KP. Anis Madu-3009 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan sebanyak tujuh drum atau 1400 liter berisi BBM jenis solar di sekitar Perairan Pesisir Pantai Bubus Belinyu, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sekira pukul 17.00 WIB. Rabu (22/4)

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, Kompol Ade Zamrah membenarkan adanya penangkapan solar diduga ilegal berikut pemiliknya.

“Iya memang benar. Penangkapan ini bermula ketika tim dari Mabes Polri melakukan patroli di Pantai Bubus Belinyu, kemudian melihat mobil bak terbuka membawa drum yang dicurigai berisi BBM ilegal,” ungkap Kompol Ade Zamrah, Senin (27/4/2020).

Dikatakannya, “Bahwa Siswanto merupakan pengepul solar yang didapatnya dari para pengerit di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Siswanto ini pengepul, sekaligus pembeli. Dia membeli solar ini dari masyarakat yang ngerit di SPBU dari hasil keterangannya. Kemudian, solar ini diduga akan dijual ke ponton-ponton (penambang-red) yang ada di Belinyu,” terangnya. 

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan berupa tujuh drum solar, satu unit mobil pick up mitsubishi, satu lembar STNK dan satu unit HP.  

Namun sayangnya, polisi tak melakukan penahanan terhadap Siswanto yang diduga telah melanggar Pasal 53 huruf b dan atau d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Mineral dan Gas (Migas).

“untuk BB (Barang Bukti)  sudah diamankan di Ditpolairud Polda Babel. Sedangkan tersangka sudah diperiksa, namun tidak ditahan, kendati demikian proses penyidikan terhadap Siswanto tetap berlanjut, meskipun tak ditahan,” jelasnya.