Oknum Istri Tentara Hina Pemerintah, Suami Dihukum Disiplin Militer 

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 17/5/2020, JAKARTA – Hukuman disiplin terhadap Sersan Mayor T berdasarkan hasil sidang putusan yang dipimpin langsung KSAD Jenderal Andhika Perkasa yang dihadiri oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, & Kepala Dinas Penerangan AD, Sidang dalam perkara pelanggaran Disiplin Meliter dan ITE, Sidang berlangsung di Mabesad, Minggu 17 /5 2020.

“Sersan Mayor T dihukum disiplin Militer selama 14 hari dikarenakan SD (Oknum Istri.red) melakukan penghinaan terhadap pemerintah”.

Berikut postingan SD di akun Facebooknya, Suswati DIY. Dalam komentar dia menuliskan kata-kata dalam bahasa Jawa ‘mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020’ yang artinya ‘semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020’.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Kolonel Inf. Nefra Firdaus., kepada media Posberitanasional.com mengatakan, Sidang yang dipimpin Kasad, memutuskan beberapa hal antara lain, Pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” ungkap Nefra Firdaus.

Lanjut dikatakan Kadispenad, “Sidang Disiplin Militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai Atasan yang Berhak Menghukum dari Serma T sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada jam 10.00 hari Senin besok, 18 Mei 2020, di Mako Rindam Jaya,” Jelasnya.