Laporan Redaksi
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengusulkan agar anggaran pilkada 2020 ditambah Rp 2,5 triliun hingga Rp 5,6 triliun.
Penambahan anggaran diusulkan karena pilkada bakal digelar di tengah wabah Covid-19.
KPU berharap persoalan penambahan anggaran itu bisa diselesaikan sebelum pertengahan bulan Juni atau sebelum tahapan pilkada dilanjutkan.
“Kami berharap pembahasan anggaran dapat diselesaikan sebelum tanggal 15 Juni 2020,” kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Media, Kamis (4/6/2020.
Koordinator Divisi hukum, data dan informasi Bawaslu Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat memberikan keterangan pers di Denpasar, Senin (19/2/2019).
Raka Sandi mengatakan, usulan penambahan anggaran itu telah disampaikan KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/6/2020).
Dalam usulannya, KPU mengkategorikan penambahan anggaran menjadi dua, yaitu kategori A dan B.
Pembagian kategori ini berdasar pada jumlah maksinal pemilih di satu tempat pemungutan suara (TPS).
Setiap kategori sendiri terdiri dari dua opsi. Opsi tersebut berkaitan dengan kelengkapan kebutuhan alat perlindungan Covid-19 di setiap TPS.
Kategori A diusulkan KPU dengan skenario satu TPS maksimal menampung 800 pemilih.
Untuk kategori A, opsi pertama anggaran ditambah sebesar Rp 3.533.092.508.000. Sedangkan opsi kedua anggaran ditambah Rp 2.505.808.543.000.
Kemudian untuk kategori B, opsi pertama anggaran ditambah Rp 5.694.714.806.000. Sementara opsi kedua Rp 4.541.012.856.000
“Kategori B, opsi pertama kebutuhan lengkap dan opsi kedua ada sejumlah penguranga atau penyesuaian. Jumlah pemilih maksimal 500 per TPS,” jelas Raka Sandi.
Dalam kondisi jumlah pemilih di satu TPS sebanyak 800 orang, diperikarakan ada 253.929 TPS tersebar di 270 daerah.
Sementara itu, jika jumlah pemilih di satu TPS berkurang menjadi 500 orang, diperkirakan jumlah TPS meningkat sebanyak 58.049 atau menjadi 311.978 TPS.
Raka Sandi mengatakan, sesuai kesimpulan RDP kemarin, diputuskan bahwa jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS sebanyak 500 orang.
Pengurangan jumlah maksimal pemilih ini berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
Protokol kesehatan sangat penting karena menyangkut kesehatan dan keselamatan. Dalam PKPU yg dirancang KPU juga demikian,” ujar Raka Sandi
Namun demikian, RDP tidak sekaligus memutuskan jumlah penambahan anggaran yang diusulkan.
“Mengenai anggaran masih dalam proses,” kata dia.
Untuk diketahui, anggaran untuk Pilkada 2020 yang disepakati sebelum pandemi Covid-19 sebesar Rp 9.936.093.923.393.
Anggaran itu disepakati oleh 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020 melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Adapun pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra pencoblosan akan mulai digelar bulan Juni.(sbr)