Karantina Pertanian Pangkalpinang Berhasil Mengagalkan Penyelundupan 430 Ekor Burung

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 23/6/2020, Pangkalpinang – Karantina Pertanian Pangkalpinang berhasil menggagalkan usaha penyelundupan media pembawa hama penyakit hewan katantina jenis burung sebanyak 430 ekor yang dikemas dalam 13 boks plastikĀ berhasil digagalkan, Minggu (21 Juni 2020).

Burung sebanyak 430 ekor terdiri dari jenis kolibri wulung 419 ekor, kolibri ninja 8 ekor dan sepah raja 3 ekor berasal dari Pangkalpinang yang akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang tujuan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta karena tidak disertai dengan dokumen karantina burung-burung tersebut diamankan.

Kepala Karantina Pertanian Pangkalpinang drh. Saifuddin Zuhri mengatakan, salah satu jenis burung yang dilindungi maka diamankan, burung sepah raja merupakan satwa liar yang dilindungi, itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tanaman dan Satwa yang dilindungi”, ungkap Zuhri.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 35 ayat (1) huruf a, setiap media pembawa termasuk satwa liar yang akan dilalulintaskan wajib dilengkapi dengan dokumen karantina sertifikat kesehatan hewan dari tempat pengeluaran,” jelas Zuhri.

Upaya penyelundupan ini berawal dari informasi inteligen dan kecurigaan petugas pada saat melakukan pengawasan di pelabuhan.

“Setelah kami mendapatkan informasi kemudian menindaklanjuti, pejabat karantina memeriksa alat angkut KM. Sawita dengan didampingi kru kapal, pada saat melakukan pemeriksaan ditemukan tumpukan boks plastik berisi burung yang berada disalah satu ruangan”, Beber Zuhri.

Selanjutnya media pembawa dikeluarkan dari kapal untuk dibawa ke Kantor Karantina Pertanian Pangkalpinang wilayah kerja Pelabuhan Pangkal Balam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

bagi yang melalulintaskan hewan termasuk satwa liar dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah. Selain dengan undang-undang perkarantinaan juga dapat diancam dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” tegas Zuhri.

Atas kejadian itu, Karantina Pertanian menghimbau kepada semua pihak yang ingin melalulintaskan hewan atau tumbuhan untuk melaporkan kepada petugas di pintu pemasukan dan pengeluaran yang sudah ditetapkan untuk dilakukan tindakan karantina,”imbuhnya.

Dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya alam hayati hewani maka terhadap media pembawa tersebut akan dilepas liarkan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam sesuai amanat Undang-undang,”tutupnya.