Terkait Peneriman Siswa Baru SMK/SMA Negeri, Markas Cabang LMPI Akan Layangkan Surat ke Kepsek Se-Kota Pangkalpinang

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 27/6/2020, PANGKALPINANG – Mencegah terjadinya dugaan manipulasi data dalam penyelenggaraan penerimaan pendaftaran siswa baru atau adanya dugaan titipan dari oknum-oknum tertentu demi terciptanya rasa keadilan dan transparansi keterbukaan informasi publik, organisasi masyarakat (Ormas) Markas Cabang Laskar Merah Putih Indonesia Kota Pangkalpinang yang diketuai Muhamad Zen, akan melayangkan surat Permohonan Dokumen Penerimaan Siswa Baru, Nomor surat: 027/LMPI-MC-PGK/EX/VI/2020 yang ditujukan kepada kepala sekolah (Kepsek) SMA/SMK Negeri Se-Kota Pangkalpinang senin mendatang. Sabtu (27/6).

Surat yang ditandatangani Ketua dan sekertaris (Muhamad Zen dan Ancah Satria) Tanggal 26/6/2020 dan ditembuskan ke Gubernur Bangka Belitung, Ketua DPRD Prop. Kep Babel, Kepala Dinas Pendidikan Prop. Kep Babel, Ketua Komisi Informasi Prop. Kep Babel, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prop. Kep Babel, Walikota Pangkalpinang. Ketua DPRD kota Pangkalpinang, Kepala Dinas Pendidikan kota Pangkalpinang, Ketua LMPI Prop. Kep. Babel, Perwakilan Ormas, LSM. Dan OKP di Kota Pangkalpinang.

Muhamad Zen Kepada awak Media Posberitansional.com mengatakan, “Kami dari Pengurus Markas Cabang Laskar Merah Putih Indonesia akan melayangkan surat Permohonan Dokumen Penerimaan Siswa Baru.

Menurutnya, “Ormas merupakan perwujudan dari masyarakat yang berfungsi menampung, memproses, memperjuangkan, dan membela serta melaksanakan aspirasi masyarakat di berbagai bidang dengan kekuatan kolektivitas dan kemampuan pengorganisasian massa, ormas juga berfungsi mengawasi dan terlibat dalam program-program pemerintah demi kepentingan publik sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor.68 tahun 1999 tentang: peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang tertuang dalam Bab 2 dan Bab 3 Pasal 3 dan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.

“UU ini sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban penyelenggara negara menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, proporsional dan dengan cara yang sederhana. Hak atas informasi ini sangat penting karena makin terbukanya penyelenggaraan negara untuk dapat diawasi publik dan penyelenggaraan negara semakin dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun konstitusional,” tegasnya.

Disampaikannya, “kami pengurus Ormas Laskar Merah Putih Indonesia Markas Cabang Kota Pangkalpinang meminta kepada seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri se-Kota Pangkalpinang untuk dapat memberikan salinan daftar siswa yang lolos seleksi pada pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2020/2021 dan dokumen lain yang berhubungan dengan sistem online dari 4 jalur pendaftaran yang ada untuk kami jadikan acuan dasar untuk melakukan pengawasan dan kontrol sosial dalam upaya mencegah terjadinya dugaan manipulasi data dalam penyelenggaraan penerimaan pendaftaran siswa baru atau adanya dugaan titipan dari oknum-oknum tertentu demi terciptanya rasa keadilan dan transparansi keterbukaan informasi publik,”jelasnya.

“Kami berharap kepada pihak-pihak khususnya Kepala sekolah dapat memberikan informasi yang kami butuhkan,” imbuhnya.