Polres Bangka Barat Ungkap Surat Rapid Test Palsu

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 02/7/2020, BANGKA BARAT – Terungkap perbuatan melawan hukum adanya 6 orang penumpang Kapal Fery menggunakan surat palsu diketahui saat Tim Satgas Angla Muntok Bangka Barat melakukan pemeriksaan/ verifikasi dokumen dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-69/VII/ 2020 / Babel / Res Babar /SPKT, tanggal 01 Juli 2020. hal tersebut disampaikan dalam pesan Rilis humas Polres Bangka Barat yang diterima awak media posberitanasional. com, Kamis 02/7/2020.

KRONOLOGIS

Pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Pelabuhan Tanjung Kalian Kec. Muntok Kab. Bangka Barat telah diamankan 6 (enam) orang laki-laki (sdr. RD, Dkk) penumpang kapal Fery dari Pelabuhan Tanjung Api-Api Sumatera Selatan menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka Barat yang diduga melakukan tindak pidana “Memakai Surat Palsu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Subs Pasal 268 KUHPidana. Pada saat tiba di pelabuhan Tanjung Kalian Kec. Muntok Kab. Bangka Barat dan dilakukan pemeriksaan/verifikasi dokumen, tim Gugus Tugas COVID-19 Kab. Bangka Barat mencurigai surat hasil tes Imunoserologi (rapid test) milik sdr RD dkk yang dikeluarkan oleh RSUP Dr. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG dikarenakan no pasien dan no lab pada 6 (enam) dokumen tersebut sama.

Setelah dilakukan interogasi terhadap sdr RD dkk, diperoleh keterangan bahwa mereka tidak melakukan proses rapid test secara langsung berupa pengambilan sampel darah di RSUP Dr. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG melainkan surat tersebut diperoleh dengan cara membeli dari sdr. ISWANDI yang merupakan sopir / agen travel yang ada di Kota Palembang seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang termasuk ongkos travel. Dengan berbekal surat hasil tes Imunoserologi (rapid test) dengan hasil non reaktif (NR) tersebut sdr RD dkk diperbolehkan melakukan penyeberangan ke Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok – Bangka Barat.

Selanjutnya sdr RD dkk dibawa ke Polres Bangka Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres Bangka Barat.

IDENTITAS PELAKU

RD, Laki-laki, 30 Tahun, Buruh Harian, Islam, Kec. Kandis Kab. Ogan Ilir Prov. Sumsel;

EF, Laki-laki, 30 Tahun, Buruh Harian, Islam, Kec. Kandis Kab. Ogan Ilir Prov. Sumsel;

AX, Laki-laki, 36 Tahun, Buruh Harian, Islam, Kec. Kandis Kab. Ogan Ilir Prov. Sumsel;

IH, Laki-laki, 29 Tahun, Karyawan Swasta, Islam, Kec. Kandis Kab. Ogan Ilir Prov. Sumsel; SL, Laki-laki, 43 Tahun, Buruh Harian, Islam, Kec. Kandis Kab. Ogan Ilir Prov. Sumsel;

AS, Laki-laki, 28 Tahun, Petani, Islam, Kec. Kandis Kab. Ogan Ilir Prov. Sumsel.

PASAL YANG DILANGGAR DAN ANCAMAN HUKUMAN

Pasal 263 ayat (2) Subs pasal 268 ayat (2) KUHPidana.

Pasal 263 KUHPidana.

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 268 KUHPidana.

Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.