Laporan Jurnalis : Andre
Lampung Utara –
Seorang pria berinisial, HR (27) warga Kelurahan Kota Alam, dan teman wanitanya berinisial, RA (34) warga jalan Nangka gang Jahri LK1 Kotabumi terpaksa diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara disebuah rumah yang berada di Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Minggu 26 Juli 2020 sekira jam 20.30 WIB. Mereka diamankan lantaran kedapatan menyimpan barang, yang diduga sabu.
“Berawal dari informasi masyarakat tim langsung bergerak, dan benar saja setibanya di TKP didapati kedua pelaku sedang asik mengkonsumsi sabu”, terang Kasatres Narkoba Iptu Aris Sujatmiko, S.I.K., M.H., Senin (27/07/2020)
Lanjut Aris, pada saat melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Pirek kaca yang masih berisi sisa pakai Narkotika golongan 1 Jenis Shabu, 4 (empat) buah plastik klip, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) bua jarum dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru.
Selanjutnya kedua Tersangka (HR) dan (RA) berikut barang bukti lansung di bawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Terhadap kedua nya dapat di jerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.