Diduga Belum Penuhi Kewajiban Bayar, Advokat Kondang Otto Hasibuan dan Associates Somasi Dirut PT TIMAH Tbk

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 28/07/2020 PANGKALPINANG – Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi terus berlanjut dari Lik ke Dik hingga penetapan tersangka oleh Pidsus Kejati Babel menyeret oknum pejabat PT Timah Tbk inisial AS jabatan Ka Unit, dalam perkara SHP PT Timah. Selasa 28/7/2020.

Menariknya, dalam kasus tersebut tidak hanya membidik dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, namun informasi yang berhasil dihimpun awak media posberitanasional.com ternyata pengacara kondang Otto Hasibuan yang pernah viral dalam kasus Kopi Maut Bersianida, akan melayangkan somasi kedua alias somasi terakhir, yang ditujukan langsung kepada orang nomor satu di lingkungan PT Timah Tbk

Somasi pertama telah dilayangkan ke pihak PT Timah Tbk terkait tuntutan kliennya tak lain mitra PT Timah Tbk itu sendiri dan tidak main-main
Somasi ditandatangani langsung Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM., dan Beni Henrico Pasaribu, SH.,MH.,

Advokat Beni Henrico Pasaribu SH, MH., mengatakan, “benar kami telah melayangkan somasi ditujukan langsung ke Presiden Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Dikatakannya, “kita sudah menegur dan berbicara kepada PT Timah melalui zoom agar mereka segera melaksanakan kewajibannya, tapi ternyata sampai hari ini PT Timah belum membayarkan 1 rupiah pun kewajibannya kepada klien kami dan
menghimbau agar mereka (PT Timah Tbk.red) segera, sekali lagi segera melakukan pembayaran,” tegasnya

“Saya menduga PT Timah ini hanya ngeles saja, untuk itu saya menghimbau agar mereka segera, sekai lagi segera lakukan pembayaran terhadap klien kami, karena klien kami telah mereserve haknya untuk mengajukan tuntutan hukum baik secara perdata, pidana bahkan kepailitan apabila PT Timah tidak segera melaksanakan kewajiban mereka,” Tegasnya.

Beni Henrico Pasaribu SH, MH.,Kembali menegaskan, “apabila tidak ada penyelesaian, tentunya jalur hukum harus kita tempuh agar mereka mau penuhi kewajibannya. Namun sebelum hal itu kita jalani, kita akan kembali menegur PT Timah dengan somasi kedua/terakhir yang akan kita ajukan minggu ini (yang kedua dan tidak ada yang ketiga),” Tegas Beni Henrico Pasaribu SH, MH mengingatkan.

Sebelumnya Dirkrimsus Polda Kep Babel Kombes Pol Arryo Sugihhartono, S.I.K.,MH., mengatakan, “untuk kasus SHP PT Timah Tbk di Subdit Tipikor sudah tahap lidik, nanti kalau sudah kita kabari,” ucapnya singkat.

Anggie Siahaan selaku Kabid Humas PT Timah Tbk upaya dari awak media untuk konfirmasi lanjut terkait hal tersebut, dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pada tanggal 22 Juli 2020 namun tidak ada jawaban. Kemudian berlanjut upaya menemui ke kantornya langsung pada tanggal 24 Juli 2020 namun lagi-lagi tidak di tempat bahkan saat dikonfimasi kembali dinomor ponselnya melalui pesan whatsalp belum ada jawaban sampai berita ini diturunkan.