Polsek Sungkai Selatan Polres Lampura Mengamankan Residivis Curat

Laporan Jurnalis : Andre

Lampung Utara,AK (20) pelaku pencurian satu unit sepeda motor matic dengan Nopol, BE 3550 KS, dan dua unit handphone milik warga Dusun Srimulyo, Desa Labuhan Ratu Pasar, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara pada Rabu 22 Juli 2020 lalu berhasil diamankan Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara saat sedang tertidur dirumahnya.

Kompol Arjon Syafrie mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan pelaku merupakan residivis Curat kendaraan roda empat, di TKP Sungkai Utara pada tahun 2017 lalu, dan setelah bebas pelaku kembali melancarkan aksi kejahatannya.

“Pelaku pencurian dengan pemberatan ini merupakan residivis, dan kembali ditangkap karena melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan. Pelaku ditangkap tadi pagi sekira jam menunjukan pukul 01.00 WIB,” kata Kompol Arjon Syafrie, Selasa (28/7/2020).

Lanjut Kapolsek konologis kejadiannya, pelaku melancarkan aksi pencuriannya pada Rabu 22 Juli 2020 sekira pukul 02.00 WIB, dengan cara memasuki rumah korban melalui pintu belakang pada saat pemilik rumah tengah tertidur. Lalu pelakumengambil satu unit sepeda motor milik korban jenis metik bernomor polisi BE 3550 KS dan mengambil 2 buah handpone merk samsung dan nokia lalu pelaku kabur melalui pintu depan rumah korbannya.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku, anggota
Reskrim Polsek Sungkai Selatan yang di Pimpin Panit Reskrim bersama anggota lainnya langsung mengamankan pelaku yang sedang tertidur dirumahnya di Desa Kota Negara, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara,” papar Kompol Arjon Syafrie.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka, lanjut Kapolsek, pelaku juga telah melakukan pencurian satu unit Sepada Motor pada tanggal 24 Juli 2020.

“Barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka berupa satu buah handpone merk samsung warna putih. Untuk pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” paparnya.