Laporan Jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 20/8/2020, PANGKALPINANG – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan Akhmad Jaya Firdaus saat dikonfirmasi menyampaikan sebanyak 10 dari 25 kapal nelayan yang diperiksa dan dibina untuk segera mengurus dokumen kapal hingga pemilik melengkapi dokumen kapal atau PAS kecil, Kamis 20/8/2020.
Foto: Tim patroli pengawasan terpadu, Kamis 20/8/2020 (DKP Prov Babel/Baim).
Tim Patoli dalam kegiatan tersebut antara lain, DKP Provinsi, Tim Satwas SDKP Belitung KKP RI, dan Tim Dinas Perikanan Belitung.
Akhmad mengatakan, Ada 10 unit kapal ikan nelayan yang dibina hal tersebut dilakukan karena tidak memiliki dokumen lengkap dan menggunakan trawl saat menangkap ikan di perairan Belitung.
sementara 15 kapal lainnya dipersilakan melanjutkan aktivitas menangkap ikan, karena memiliki dokumen lengkap dan tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang pemerintah,” kata Akhmad.
“Kegiatan patroli pengawasan terpadu ini dilakukan karena adanya laporan nelayan tradisional terkait maraknya kapal-kapal yang beroperasi di perairan Belitung menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang pemerintah, seperti pukat hela, trawl jenis pukat dorong atau lebih dikenal dengan nama kapal sungkur,” ucap Akhmad.
Sebelum melakukan patroli ini, kita telah meminta kepada nahkoda untuk menyerahkan alat tangkap ikan yang merusak lingkungan bawah laut kepada petugas secara sukarela, mengingat alat tangkap tersebut dilarang dan merusak sumber daya laut,” jelasnya.