Setubuhi Anak Tirinya, Tersangka AR Diserahkan ke Jaksa Nabire

Setubuhi Anak Tirinya, Tersangka AR Diserahkan ke Jaksa Nabire

Nabire – Polsek Nabire Kota menyerahkan berkas tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur di Mes Tri Tunggal Perkasa, Jalan RE. Marthadinata, Kelurahan Siriwini, Kabupaten Nabire, kepada Kejaksaan Negeri Nabire, Rabu (02/09/2020).

Tersangka berinisial AR alias A (53), sopir truck.

“Berkas perkara dan para tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur sudah P21. Tersangka sudah diserahkan ke jaksa siang tadi,” kata Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota Ipda Syafri Jido, S.Hi, kepada Subbag Hums Polres Nabire.

Sejumlah barang bukti juga dilimpahkan ke Kejari Nabire, seperti barang milik korban dan tersangka.

“Barang buktinya itu barang-barang korban dan tersangka,” katanya.

Pelimpahan berkas itu menandakan kasus tersebut selesai di tangan penyidik Polsek Nabire Kota.

Tersangka AR alias A (53) ini melakukan persetubuhan anak dibawah umur di Mes Tri Tunggal Perkasa, Jalan RE. Marthadinatas, Kelurahan Siriwini, Kabupaten Nabire, pada Rabu (29/04/2020).

Sebelum melakukan aksi kejinya itu, tersangka menelpon korban untuk menemuinya dengan alasan kangen dengan anaknya.

Setelah itu, korban tertidur kemudian tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban. (*)