Laporan Jurnalis : Agus chandra
Pos Berita Nasional-Gunung-Bogor. Peraturan yang dikeluarkan Bupati Bogor.Perbup No 52 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).Maka Kepala Desa Ciangsana Bpk. Udin Saputra SH, mengintruksikan kepada Satlak Siaga Desa ciangsana, Satgas Desa Ciangsana, Staf kesos dan para kadus, bekerjasama dengan PUSKESMAS Desa Ciangsana kamis siang melakukan WAR-WAR kepada warga Desa Ciangsana terkait pentingnya Protokol kesehatan (Wajib Menggunakan Masker, Cuci Tangan, Jaga jarak dan pola hidup sehat).
Yang menjadi rute perjalanan wawar ini, adalah Jl. Raya Ciangsana, Perum KOMP. TWP TNI AL, Kopra, Rumdis, Rumjab, Villa 5, Kota Wisata dan sekitarnya. Himbauan wajib mematuhi protokol kesehatan pun di serukan di setiap wilayah di lintasi Unit Maskara Desa Ciangsana. Tujuannya adalah agar masyarakat Desa Ciangsana semakin peduli terhadap protokol kesehatan dan terhindar dari covid 19.
Kepala desa Ciangsana Bpk Udin Saputra SH. Mengatakan , semoga musibah covid 19 ini segera berakhir dan tidak menyengsarakan warga Desa Ciangsana.dan dia menghimbau kepada warganya harus selalu pakai masker bila berpergian,cuci tangan setiap saat,jaga kesehatan,agar terhindar dari civid-19 pungkasnya