Ombudsman Babel Serahkan Hasil Kajian Cepat (Policy Brief) Terkait Sumbangan Komite di Kabupaten Bangka Barat

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 22/9/2020, Muntok-Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan Policy Brief atas hasil Kajian Cepat (Rapid Assessment) dengan judul “Pendanaan Pendidikan Melalui Sumbangan Komite Pada Jenjang Pendidikan Dasar oleh Sekolah Negeri di Kabupaten Bangka Barat”. Policy Brief diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum. kepada Markus selaku Bupati Bangka Barat yang didampingi oleh Plt. Inspektur, Asisten Administrasi, Asisten Ekbang, Asisten Rensos, Kasubag Organisasi, Kepala Dikpora pada Selasa (22/9/2020).

Kajian cepat yang dilakukan oleh Ombudsman sebagai bentuk pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan hasil kajian cepat tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menemukan adanya potensi maladministrasi. “Berdasarkan tinjauan lapangan kami menemukan maladministrasi berupa tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, dan konflik kepentingan dengan enam temuan kajian. Sehingga berdasarkan hal tersebut kami memberikan saran kepada Pemkab Bangka Barat, yaitu pembentukan SOP terkait pembentukan komite sekolah, pengelolaan keuangan, sampai pada transparansi untuk pertanggungjawaban keuangan komite. Selain itu, kami sarankan untuk dilaksanakan sosialisasi secara massif terkait pendanaan pendidikan dan dasar hukumnya, serta pembentukan Unit Pengelolaan Pengaduan pada setiap sekolah maupun terpadu di Dikpora Kabupaten Bangka Barat”, ujar Adrian.

Kemudian Pemkab Bangka Barat melalui Bupati Bangka Barat menyampaikan bahwa pada intinya Pemkab Bangka Barat bersedia melaksanakan saran perbaikan dari Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung sebagaimana yang terdapat dalam Policy Brief mengingat fokus Pemkab Bangka Barat adalah terkait pendidikan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung mengatakan akan melakukan pendampingan atas tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Pemkab Bangka Barat atas Policy Brief tersebut sebagaimana diatur diatur dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 41 Tahun 2019. Diharapkan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dapat melaksanakan saran atas Policy Brief tersebut sebagai bentuk pelaksanaan saran perbaikan.
Sebagai informasi, Policy Brief ini merupakan hasil kajian cepat Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung yang telah dilaksanakan sejak bulan Agustus lalu.

Ombudsman RI Wil Babel