Akhiong Dicegat di Depan Masubdenpom, Sabu Hampir Seratus Juta Diamankan

Posberitanasional.com, 08/10/2020, PANGKALPINANG – Akhiong alias Saban (49), warga yang beralamat di Jalan Tukak Desa Petaling Jaya Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini tak bisa mengelak saat disergap oleh petugas Satnarkoba Polres Pangkalpinang.

Dia ditangkap polisi di Jalan Raya Depati Amir Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang tepatnya di depan Mako Subdenpom II/4-2 Bka, Rabu (07/10) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari tangan Akhiong ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) diduga narkotika jenis sabu berat mencapai 70.42 gram seharga Rp. 84.000.000,-.

“Terduga pengedar narkotika golongan I asal Petaling ini kami cegat dipinggir jalan di depan Masubdenpom II /4-2 Bka. Tersangka langsung kami lakukan penggeledahan badan dan tempat,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Eddy Yuhansyah, Kamis (8/10/2020).

Ironisnya dalam penangkapan ini, Akhiong yang masih mengenakan helm dengan kaca tertutup ditemukan sebanyak 33 paket berisikan kristal warna putih yang diduga sabu di dalam bungkus plastik strip bening.

“Kami selanjutnya melakukan pengembangan di rumah tersangka dan ditemukan dua paket lagi. Tersangka dengan barang bukti kini telah dibawa dan diamankan ke Polres Pangkalpinang untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Eddy.

Dari 35 paket diduga narkotika jenis sabu yang diamankan tersebut, dijelaskan Kasat Narkoba, terdiri dari dua paket jumbo, lima paket besar, 13 paket sedang, dan 15 paket kecil.

Selain itu, BB yang diamankan dari Akhiong berupa satu unit sepeda motor Sky Wave warna merah, satu unit handphone Strawberry warna hitam, satu unit handphone Nokia warna hitam, satu unit handphone Oppo warna hitam, satu buah dompet warna hitam, satu dompet warna merah muda, satu buah timbangan digital, satu plastik warna bening, satu gulung plastik warna hitam, dua bal plastik strip dan satu buah sendok.

Oleh sebab itu, dia menegaskan, terduga pengedar sabu ini dipersangkakan penyidik telah melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 10 tahun dan saat ini sudah kita tahan di Rutan Polres Pangkalpinang. Dia dapat barang (Sabu- red) dari temannya yang kini masih DPO,” tukas Eddy. (MBI)