Dugaan Tipikor Kasus SHP PT.Timah tbk, 3 Tsk Dijebloskan di Tahanan yang Berbeda

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 08/10/2020, PANGKALPINANG – Tindak lanjut yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) patut diberikan jempol, Pidsus Kejati Babel yang menangani kasus tersebut resmi melakukan penahanan ketiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan timah kadar rendah. Ketiganya berinisial AG, AS dan YH, usai diperiksa dan menanda tangani surat penahanan di ruang Pidsus Kejati Babel langsung digiring dengan kedua tangan terborgol, Penahanan ketiga tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status pada Juli 2020 lalu. Rabu 07/10/2020.

Foto: salah satu Tsk inisial AS saat di Ruang Pidsus. Rabu 07/10/2020 (Kejti/Baim).

Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo,SH
dalam keterangannya saat dikonfirmasi mengatakan, Benar pada hari ini tgl 7 Oktober 2020 sekira pukul 14.15 wib telah dilakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka masing-masing berinisial As Karyawan BUMN PT.Timah Tbk, Ag dan Ty.

“inisial AS dititipkan penahanan di Polda Kep Babel sedangkan inisial Ag dan Ty dititipkan penahanan di Polresta Pangkalpinang untuk 20 hari kedepan.

Kerugian Negara hasil hitungan sementara penyidik kejati Babel 9,6 miliar,” ungkapnya.

Foto: Tiga Tsk Dugaan Tipikor SHP PT.Timah,tbk.

Proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi sisa hasil produksi (SHP) PT.Timah,tbk masih terus berlanjut,” Tegasnya.

Adistya pengacara salah satu tersangka saat dikonfirmasi mengatakan, Penahanan kami nilai terlalu prematur…hasil audit BPK blm keluar, klien koperatif. Kami akan ajukan hak-hak tsk sesuai kuhap untuk pengalihan status tahanan. Karena unsur subjektif dan objektif beralasan untuk klien kami tidak dilakukan penahanan rutan,” kata Adistya Sungara,SH.MH.