Proyek Rehabilitasi Prasarana Sekolah dan Fisik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Basel 2 Orang Jadi Tsk

Laporan Redaksi

Posberitanasional.com, 27/11/2020, TOBOALI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan berdasarkan surat penyidikan sprint nomor : 313/L.9.15/FD.1/XI/2020 dan sprint Nomor : 314/L.9.15/FD.1/XI/2020 dan keluarnya surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Pidsus  2(Dua) orang Inisial AH Als Jonson dan As Als Rian, diduga telah merugikan keuangan negara di 36 kegiatan pada instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Basel dana Dak tahun 2019, total dana sebesar 17 Milyar. Kamis 26/11/2020.

Foto : Kedua Tsk panggilan Jonson dan Rian mengenakan rompi dikawal ketat petugas Kejari Basel dan Personil Polres Bangka Selatan, Kamis 26/11/2020 (Kejari Basel/Baim).

Kedua Tsk sebelum diboyong dan dititipkan rutan polres Bangka Selatan penyidik Pidsus Kejari Basel melakukan pengecekan kesehatan (Rapid Test) terhadap dua tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melalui Kasi-Intel Kejari Basel Dodi Purba SH., kepada awak media posberitanasional mengatakan, benar hari ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Pidana Khusus (Pidsus) Nomor : 18/1694/L.915/FD/.1/2020 tersangka inisial AH als Johnson dan AS als Rian resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Pidsus Nomor : 4/1695/L.915/FD/.1/XI/2020,” Kata Kasi Intel Kejari Bangka Selatan Dody Purba,SH.

Kedua tersangka dari hasil pengembangan penyelidikan telah diperoleh alat bukti yang cukup dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di 36 proyek kegiatan pembangunan berupa rehabilitasi prasarana sekolah dan fisik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019 Kabupaten Basel,”ungkapnya.

Keterlibatan dua tersangka terebut karna mereka berdua bertindak sebagai fasilitator dalam kegiatan proyek yang bersumber dari DAK 2019 Kabupaten Bangka selatan,” jelasnya.

Kerugian keuangan negara atas 36 kegiatan di intansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Basel belum bisa diperkirakan karena masih dalam proses penghitungan.

Ditambahkanya, Proyek Rehabilitasi Prasarana Sekolah dan Fisik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan total dana 17 Milyar, yang di periksa oleh Kejari Bangka Selatan 6,3 Milyar untuk 36 kegiatan Info lain mengikuti perkembangan penyidikan,”jelasnya.

Kedua tersangka terancam Pasal 2 dan 3 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya untuk Pasal 2 itu minimal kurungan penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Kasi Intel Kejari Basel Dody Purba, SH.