Ketua Forum DAS Provinsi Kep Babel Fadillah Sabri Akui Tiga Das Kelilingi Kota Pangkalpinang

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 03/12/2020, PANGKALPINANG – Ketua Forum DAS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fadillah Sabri saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan tentang DAS, yaitu seluruh aliran daerah yang diairi oleh sungai sampai ke laut adalah DAS. Kalau aliran sungai itu alirannya tapi kalau daerah aliran sungai adalah wilayahnya. Jadi secara keseluruhan kota Pangkalpinang itu dikelilingi oleh 3 DAS, Rangkui, Pedindang, dan Pusuk.

Contoh Sungai Baturusa. Semua daerah yang aliri air hujan ketika air hujan itu jatuh dan mengalir ke sungai dilewati air tersebut itulah DAS. Jadi setiap sungai itu DAS nya berbeda-beda,” jelasnya. Kamis 03/12/2020.

Foto: Tim penataan dan pentaatan Dlh Kota Pangkalpinang saat turun melakukan pengecekan, Rabu 02/12/2020.(Baim)

Saat disinggung apakah boleh membangun pada tempat yang daerahnya jelas DAS?

Dijawab Fadillah Sabri, “yang tidak boleh itu kita membangun di sepadan sungai. Dari badan sungai 50-100 meter. Ini tidak boleh ada bangunan. Kalau jalan raya namanya DAMIJA (Daerah Milik Jalan), trotoar dan sebagainya itu tidak boleh ada bangunan.

“Kembali ke DAS lagi dicek dulu ada ijn atau tidak bila ada ijin siapa yang mengeluarkannya, bila ijin keluar menurut UU tentang sungai bisa dikenakan peraturan tentang sungai,” jelasnya.

“Kalau mangrove ada lagi peraturannya dan tidak boleh diganggu. UU Pertambangan tidak kena, bisa kena di UU Sungai. Kemudian kalau UU Sungai tidak kena biasanya kena UU Hutan. Jadi harus dicek dulu semua perijinannya,” ungkap Fadilah.

“Setiap pekerjaan pengerukan harus ada izin dari Pemerintah, mengeruk pasir atau mengangkat material dalam air ada peraturannya. apakah masuk galian C atau tidak,” ucapnya.

Yang tidak boleh membangun di sepadan sungai, di badan sungai. Apakah itu ditembok atau dikeruk karena di sepadan sungai itu adalah daerah bebas dan pengaruh pasang surutnya sungai. Menurut PP itu tergantung kedalaman sungai. Antara 0-15 meter 1-50 meter dan untuk mangrove semuanya merupakan ekosistem sungai. Itu tidak boleh dijadikan bangunan. Apalagi permanen.

Kalau kegiatan land clearing juga tidak boleh. Mangrove itu adalah tumbuhan di sepadan sungai sebagai peredam alami. DAS itu bukan berarti kita tidak bisa membangun, yang tidak bisa dibangun itu adalah di badan sungai dan sepadan sungai.

Sepadan sungai itu harus bebas dari bangunan-bangunan fisik apalagi yang permanen. Karena itu ada di UU tentang Sungai. 50-100 meter tidak boleh. Selain itu silahkan tapi tetap harus memperhatikan apakah itu masuk hutan produksi, hutan lindung, konservasi atau HPL.

Kalau HPL kita lihat apakah sepadan sungai atau bukan. Kalaupun tetap ingin dibangun berarti pemerintah harus betul-betul paham izinnya. Karena yang berhak memberikan izin itu pemerintah. Karena yang membuat peraturannya kan pemerintah. Kalau swasta ya tidak boleh. Kalau mereka mengeruk dan segala macam itu berarti harus ada izin pengerukan.

Sebelumnya kepala Dinas Pu Kota Pangakalpinang saat disinggung Aktivitas Alat berat 3 unit dilahan PT.Krama Yudha Sapta kepada awak media mengatakan, sampai saat ini tidak satu surat permohonan apapun yang masuk ke Dinas PU maupun rekom pak walikota dan tidak ada ijin yang diterbitkan,” Kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pangkalpinang, Suparlan.

Upaya konfirmasi ke Pihak PT. Krama Yudha Sapta terus dilakukan