Laporan Redaksi
Posberitanasional.com, 24/12/2020,
BABEL – Kapolri Jenderal Idham Azis Telah menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.
Foto: Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.
Maklumat Kapolri, tidak menyelenggarakan pertemuan/ kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, Pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, Pesta penyalaan kembang api.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”tegas Kapolri dalam maklumatnya.
Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat Melalui Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi mengatakan, penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
“Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” kata kabid humas Kombes Pol Maladi.
Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Maklumat tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
“Kepada seluruh masyarakat Babel tetaplah terapkan Prokes 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Air Mengalir dan Sabun, Menghindari Kerumunan). Dan bisa memahami, mematuhi dan mengindahkan Maklumat Kapolri untuk keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi dan demi mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19. ,” Harapnya.