Pelaksanaan Thn Baru 2021, Walikota Pangkalpinang Keluarkan Surat Edaran

Laporan Redaksi

Posberitanasional.com, 28/12/2020, PANGKALPINANG – Dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian penularan covid-19 dan pelaksanaan tahun baru 2021 di kota Pangkalpinang.

Walikota Pangkalpinang H. Maulan Aklil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 42/SE / ESDA/ VII/ 2020 yang ditujukan kepada pengelola hotel, restoran, kafe, tempat hiburan, tempat wisata, dan fasilitas umum lainnya.

Foto: Surat Edaran yang dikeluarkan Walikota Pangkalpinang. Senin 28/12/2020.

Surat Edaran tersebut ditembuskan ke TNI/POLRI ( Kapolresta Pangkalpinang
Komandan Kodim 0413 Bangka) dan Dianas terkait (Dinas Pariwisata kota Pangkalpinang).

Berikut Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Pangkalpinang.

Dalam rangka pencegahan dan pengendalian penularan Covid 19 pada pelaksanaan tahun baru 2021 di kota Pangkalpinang,Dengan memperhatikan
1. Undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan
2. Maklumat Kapolri Nomor: MAK/4/ VII/2019 Tanggal 21 Desember 2020 tentang Kepatuhan terhadap Prokes dalam pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021.

Dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19, maka kepada para pelaku usaha sebagai berikut:

1. Tempat hiburan (club malam, diskotek, pub), karaoke, dan tempat wisata, untuk menutup sementara kegiatan usahanya pada perayaan malam tahun baru 2021.

2. Toko swalayan (supermarket dan minimarket), toko sembako, kelontong, dan toko kebutuhan lainnya untuk jam operasional sampai dengan jam 22.00 WIB.

3. Pelaku UMKM (rumah makan, restoran, kafe, warung makan, warung kopi, gerobak/tenda makanan dan minuman untuk jam operasional sampai dengan jam 22.00 WIB.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerja samanya saya ucapkan terima kasih,” tulis Walikota Pangkalpinang H.Maulan Aklil dalam surat edaran yang ditanda tanganinya. Senin 28 Desember 2020.