Ombudsman Babel Minta Gratiskan SPP Bagi Siswa Disabilitas Tidak Mampu

Laporan Redaksi

Posberitanasional.com, 29/12/2020, Pangkalpinang – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menyerahkan Policy Brief hasil Kajian Cepat (Rapid Assessment) dengan judul “Aksesibilitas Anak Dengan Disabilitas Terhadap Pelayanan Pendidikan Luar Biasa di Kota Pangkalpinang” yang diserahkan langsung oleh Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, M. Tegi Galla Putra, S.ST pada Senin  (28/12/2020).

Dalam Policy Brief terdapat lima saran, adapun saran Ombudsman yang menjadi ketertarikan Pemprov Babel untuk dilaksanakan dalam waktu dekat adalah terkait pembebasan uang iuran bulanan/SPP bagi peserta didik yang berasal dari orang tua/keluarga tidak mampu pada semua jenjang pendidikan di SLB YPAC Pangkalpinang.

“Berdasarkan data lapangan yang kami temukan sekitar hampir setengah jumlah siswa yang ada di SLB
YPAC Pangkalpinang berasal dari keluarga kurang mampu, namun tetap membayar iuran SPP bulanan.
Berdasarkan data kajian cepat, sebenarnya SLB YPAC Pangkalpinang dapat membebaskan uang iuran
bulanan/SPP terutama bagi peserta didik yang berasal dari orang tua/keluarga tidak mampu mengingat
jumlah bantuan yang diterima baik dari pusat maupun daerah cukup besar per siswanya”, ujar Tegi.

Seraya dengan hal tersebut, Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah beranggapan pembebasan iuran SPP
bagi siswa miskin tersebut masih mungkin dilakukan dengan mekanisme subsidi silang, namun untuk
memperkuat hal tersebut Wakil Gubernur menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi bersama
SLB YPAC Pangkalpinang untuk segera melakukan koordinasi dan pembahasan terkait pembebasan uang iuran bulanan/SPP tersebut mengingat urgensitasnya dan sebagai pelaksanaan atas saran yang diberikan oleh Ombudsman Babel.

“Semoga dengan adanya dukungan dari Pemerintah Provinsi Babel dan penyelenggara pelayanan
pendidikan luar biasa bersama-sama kita dapat mewujudkan amanah peraturan perundang-undangan
diantaranya dalam hal ini ketentuan dalam PP 48/2008 serta PP 17/2010 yang pada intinya menyatakan
pemerintah daerah dapat memberikan bantuan biaya pendidikan serta menetapkan kebijakan untuk
menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan. Kami kira hal tersebut juga sangat penting untuk dilaksanakan bagi peserta didik dengan disabilitas, mengingat mereka selain termarjinalkan secara kesehatan, sebagian dari mereka juga ternyata termarjinalkan secara ekonomi,” tutupnya.