Saran Ombudsman Babel Terkait Pendidikan Disabilitas di Bangka Belitung

Laporan Redaksi

Posberitanasional.com, 29/12/2020,
Pangkalpinang – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyerahkan Policy Brief hasil Kajian Cepat (Rapid Assessment) dengan judul “Aksesibilitas Anak Dengan Disabilitas Terhadap Pelayanan Pendidikan Luar Biasa di Kota Pangkalpinang”. Policy Brief diserahkan langsung oleh Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, M. Tegi Galla Putra, S.ST. kepada Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah yang didampingi oleh beberapa PD terkait dan penyelenggara pendidikan luar biasa pada Senin (28/12/2020).

Kajian cepat yang dilakukan oleh Ombudsman sebagai bentuk pencegahan maladministrasi dalam
penyelenggaraan pendidikan bagi anak disabilitas. Berdasarkan hasil kajian cepat tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menemukan adanya potensi maladministrasi.

“Dalam tinjauan lapangan kami menemukan potensi maladministrasi berupa diskriminasi, penundaan
berlarut, dan tidak memberikan pelayanan dengan empat temuan kajian. Atas temuan tersebut kami
memberikan saran kepada Pemprov Kepulauan Babel, yaitu, pertama, menunjuk instansi teknis untuk
melakukan pendataan dan validasi terhadap data anak dengan disabilitas yang tidak bersekolah, kedua,
perekrutan guru pendidikan luar biasa berdasarkan analisis kebutuhan kemudian menyusun dokumen
pengajuan Unit Sekolah Baru.

Selain itu, yang paling penting kami sarankan untuk dilakukan koordinasi dan pembahasan terkait pembebasan uang iuran bulanan/SPP bagi peserta didik kurang mampu serta menyusun dan menerbitkan Pergub sebagai peraturan pelaksana dari UU 8/2016 dan PP 13/2020 ketika peraturan turunan teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah diterbitkan tahun depan,” ujar Tegi.

Pemprov Kepulauan Babel melalui Wakil Gubernur menyampaikan, pada intinya Pemprov Babel bersedia menindaklanjuti saran perbaikan dari Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana yang terdapat dalam Policy Brief mengingat urgensitas pendidikan luar biasa di
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kami akan menindaklanjuti saran Ombudsman tersebut,” ujar Abdul Fatah.

Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan pendampingan atas tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Pemprov Babel atas Policy Brief tersebut sebagaimana diatur diatur dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 41 Tahun 2019.