Lakalantas Tak Terelakkan, ASN Polda Babel Meninggal di Tempat

Laporan Redaksi

Posberitanasional.com, 31/12/2020, PANGKALPINANG – Laka lantas tak terelakkan mobil dan motor dengan indentitas kendaraan masing-masing nopol BN 1719 PG Mitsubishi Xpander warna silver metalik dengan motor Honda Beat warna hitam BN 2010 MT, mengakibatkan pengendara roda (R2) meninggal dunia ditempat, TKP berada dijalan raya Perkantoran Provinsi Babel (simpang empat Air Itam kecamatan Bukit Intan), Rabu 30 Desember 2020 sekira pukul 16.00 WIB.

Dari informasi yang dihimpun korban (Almarhumah Sdri Nia Daniaty 36 tahun), merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas dilingkungan Polda Babel.

Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, SH., S.IK.,MH., melalui Kabag Ops Polres Pangkalpinang AKP Johan Wahyudi,SH., mengtakan, “Berawal dari 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Xpander warna silver metalik BN 1719 PG membawa 3 penumpang Sdr Andreas Helpi, Sdr Silvestar Edoardo Prima Saputra dan Sdr Maksimilianus Mula Manuk, melintas dari arah Kantor Gubernur hendak menuju ke simpang Empat TL lampu merah Air itam kec Bukit intan melaju yang bersamaan dengan 1 satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BN 2010 MT yang di kendarai Sdri Nia Daniaty. Setibanya di jalan kantor Gubernur sebelum simpang empat Lampu merah TL air itam, sepeda motor Honda Beat warna putih dan mobil xpander warna silver metalik mengalami benturan,” ungkapnya.

Akibat kecelakaan tersebut Pengemudi 1 ( satu) mobil Xpander warna silver warna silver metalik tidak mengalami luka dan 3 penumpang tersebut juga tidak mengalami luka, sedangkan pengendara sepeda motor Honda Beat warna putih BN 2010 MT sdri Alm Nia Daniaty (36) tahun mengalami luka di bagian kepala dan meninggal dunia (MD) di tempat kejadian tersebut,” Bebernya.

Modusnya samping-samping, diduga Tersangka (TSK) karena lalai dan kurang hati-hati 1 (satu) unit mobil xpander warna silver metalik BN 1719 PG yang di kemudikan Sdr StefanusTomeng dan pengendara 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih BN 2010 MT yang di kendarai Sdri Alm Nia Daniaty, kecelakaanpun tak terhindari.

Untuk TSK sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 310 Ayat (1) dan (4) undang undang No. 22 Tahun 2009,” Tegasnya.