Laporan Baim
Kaposang – Kecelakaan lalulintas tidak terhindarkan terjadi antara kendaraan roda dua dan roda empat (motor dan mobil), yang mengakibatkan pengendara SPM meninggal di tempat terjadi di Jln. Raya puput (tikung yuyu) Kec. Toboali Kab. Basel. Kamis 22 September 2022 sekira pukul 13.30.Wib.
Pengendara SPM yamaha Mio 125 warna hitam merah Tanpa Nopol dikendarai Sdr. AGUSTIAR (43thn)
Mobil Daihatsu Xenia warna merah maron TNKB Hitam BN 1195 VT dikendarai Cik HENDRA dan 1 orang penumpang yaitu Widy wiziarti.
Berdasarkan Laporan polisi No : LP /A- 652 / IX/ 2022 / SPKT / RES BASEL, kamis tanggal 22 September 2022, pasal yang disangkaka Pasal 310 ayat (4) UU RI TAHUN 2002 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Kasat lantas Polres Bangka Selatan,Akp Andi Eko Wardana seijin Kapolres Basel kepada awak media ini mengatakan, kamis tanggal 22 September 2022 sekira pukul 13.30 WIB wib bertempat di Jln. Raya puput (tikung yuyu) Kec. Toboali Kab. Basel telah terjadi laka lantas tabrakan antara pengendara SPM yamaha Mio 125 warna hitam merah Tanpa Nopol yang dikendarai Sdr. AGUSTIAR (43) th dengan pengendara Mobil Daihatsu Xenia warna merah maron TNKB Hitam BN 1195 VT yang dikendarai Sdr. Cik HENDRA dan 1 orang penumpang yaitu istrinya Sdri. Widy wiziarti,” kata kasat Lantas.
Dijelaskannya, kejadian tersebut terjadi pada saat SPM yamaha Mio 125 warna hitam merah Tanpa Nopol yang dikendarai Sdr. AGUSTIAR hendak melaju dari arah parit 5 menuju kearah toboali setiba di Jln. Raya Puput tepatnya di (tikung yuyu ) Kec. Toboali Kab. Basel, pengendara SPM yamaha Mio 125 warna hitam merah Tanpa Nopol yang dikendarai Sdr. AGUSTIAR tiba- tiba jatuh tergelincir ke kanan jalan dan pada saat bersamaan juga dari arah berlawanan melaju Mobil Daihatsu Xenia warna merah maron TNKB Hitam BN 1195 VT yang dikendarai Sdr. HENDRA,”ungkapnya.
” karena jarak sudah terlalu dekat dan tidak bisa menghindar lagi terjadilah laka lantas. Akibat kecelakaan tersebut pengendara SPM yamaha Mio 125 warna hitam merah Tanpa Nopol yang dikendarai Sdr. AGUSTIAR meninggal di TKP hingga jenazah langsung dibawa ke RSUD Gadung untuk penanganan lebih lanjut yang ditangani oleh Unit Laka Polres Basel,”jelasnya.
Menghimbau kepada masyarakat penguna jalan untuk selalu berhati hati saat berkendara serta gunakan helem yang berstandar SNI agar peristiwa kecelakaan tersebut tidak terjadi lagi,”imbuhnya
“Yang tidak kalah penting jangan menyebarluaskan video atau foto korban kecelakaan karna melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1 dan bisa dipidana paling lama 6 tahun penjara,”tegasnya.