Laporan jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 9/12/19, Polres Bangka Barat berhasil mengungkap tiga kasus sekaligus, Kasus TINDAK PIDANA “Pencurian dengan Pemberatan” di Tiga TKP yang berbeda, Jumat, 06 Desember 2019.
Dari laporan Polisi Tersebut yang berhasil diungkap Polres Bangka Barat diantaranya LP/B- 129/X/2019/Babel/Res Babar/SPKT tanggal 29 Oktober 2019 Tkp Di dalam rumah di kp daya baru dsn V Kel/Ds belo laut Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.
Sedangkan Korban BERURI 47 tahun watga kp daya baru dsn V RT/RW 001/– II Kel/Ds belo laut Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.
Kejadian Pada hari selasa tanggal 29 oktober 2019 sekira pukul 05.30 wib telah terjadi tindak pidana pencurian di dalam rumah pelapor tepatnya di ruang tamu pelapor di Kp daya baru dusun V Kel/Ds desa belo kec. Muntok kab. Bangka barat dengan sejumlah uang kurang lebih Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) dan 3(tiga) buah cincin emas muda, Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
LP/B- 136/XII/2019/Babel/Res Babar/SPKT tanggal 03 Desember 2019 TKP Di dalam rumah di kp daya baru Pal IV Kel/Ds belo laut Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.
Identitas Pelapor HARIYANTO
33 tahun warga Jalan Ds Berkah RT/RW 06/– Sungai Bahar Muaro Jambi dan Dsn Daya Baru Pal IV Ds Belo Laut Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.
Pada hari sabtu tanggal 23 November 2019 telah terjadi tindak pidana pencurian di dalam rumah pelapor tepatnya di ruang tamu pelapor di Kp daya baru dusun Pal IV Kel/Ds desa belo kec. Muntok kab. Bangka barat dengan kronologis kejadian Awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019 sekira pukul 00.30 Wib ketika pelapor bermain Handphone merk OPPO A3s warna Ungu lalu sekira pukul 01.00 Wib pelapor tidur di ruang tamu dan meletakkan Handphone tersebut diatas kepalanya sedangkan tas selempang bewarna hitam yang berisi jam tangan warna silver berada di dalam kamar pelapor yang mana pada saat itu ada istri pelapor yang sedang tidur di dalam kamar tersebut namun jendela ruang tamu dalam keadaan tidak terkunci lalu ketika pelapor bangun tidur sekira pukul 06.00 Wib pelapor melihat bahwa Handphone diatas kepalnya sudah tidak ada lagi dan melihat tas yang berisi jam tangan warna silver yang berada di kamar tersebut juga sudah tidak ada lagi dan melihat pintu depan sudah dalam keadaan terbuka (tidak dirusak). atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 2.800.000,-(dua juta delapan ratus ribu rupiah).
Sedangkan Lp LP/B- 137/XII/2019/Babel/Res Babar/SPKT tanggal 06 Desember 2019 Tkp Di dalam rumah kontrakan di Kp. Pait jaya Desa Belo laut Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.
Korban Suabdimabrur 24 tahun
Warga Dusun II Desa Pangek Kec. Simpang teritip Kab. Bangka Barat
Pada hari selasa tanggal 03 Desember 2019 sekira pukul 01.30 wib telah terjadi tindak pidana pencurian di dalam rumah kontrakan pelapor tepatnya di dalam kamar tidur pelapor di kp. Pait jaya desa belo laut kec. Muntok kab. Bangka barat dengan kronologis korban tiba tiba terbangun sekira pukul 02.00 wib dan melihat pintu depan kontrakan sudah terbuka,1 (satu) buah Tas selempang warna hitam merk eiger milik korban yang berada dikamar sudah tidak ada lagi dan 1 (satu) unit Handphone Vivo 1901 warna milik korban tidak ada lagi kemudian 1 (satu) buah tas selempang warna abu abu yang berada digantung druang tamu yang berisikan BPKB sepeda motor yamaha mx king, kartu BPJS kesehatan, BPJS ketenaga kerjaan, kunci motor 2 (dua) buah, 1 (satu) buah kartu atm BRI, dan 2 (dua) kunci borgol milik sdr. Sejahteri sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).
Polres Bangka Barat berhasil meringkus dua pelaku Yang Sangat Meresahkan Masyarakat di Kab Bangka Barat, Pelaku masing – masing berinisial Ri 16 Tahun warga Kp.Daya Baru Ds.Belo Laut Kec.Muntok Kab. Bangka Barat
RI juga merupakan (Residivis 2 (dua) kali Melakukan Pencurian)
dan Yu 16 tahun Pekerjaan Buruh Harian Warga Gg Nursoba Kp. Keranggan Atas Kel.Tanjung Kec.Muntok Kab.Bangka Barat.
Penangkapan Pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2019 sekira pukul 02.30 Wib penangkapan terhadap sdr. Ri di Kp.Terabek Ds.Belo Laut Kec.Muntok Kab.Bangka Barat terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan setelah berhasil mengamankan sdr.Ri kemudian melakukan Introgasi terhadap sdr.Ri bahwa sdr.Ri melakukan pencurian bersama rekannya sdr.Gi yang beralamat di Kp.Keranggan Atas Kel.Tanjung Kec.Muntok Kab.Bangka Barat kemudian sekira pukul 03.00 wib berhasil memgamankan sdr.Gi
Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, membenarkan kejadian tersebut
sdr.Ri dan sdr.Gi beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Barat guna Pemeriksaan Lebih Lanjut.
“saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Barat guna pemeriksaan lebih lanjut, Alhamdulillah kasus pencurian tersebut berhasil diungkap karena sangat meresahkan masyarakat “ujar Kapolres Bangka Barat