Kasus Kepemilikan Timah Tanpa Izin, DA di Tetapkan TSK

Laporan jurnalis ibrahim

Posberitanasional.com, 9/12/19, Polres Bangka Barat melakukan penangkapan terhadap DA terduga pelaku tindak pidana “menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan tanpa izin” Pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2019 sekira pukul 01.30 Wib di Kp. Tanjung Sawah Tanjung Kec. Muntok Baru.

Sebelumnya Proses Bangka Barat Mengamankan Lima orang dalam kasus kepemilikan Timah Tanpa Izin dan saat ini pelaku menjalankana Proses hukum diantaranya SP, HF, AJ, IS dan SP lima pelaku pemurnian pasir timah ilegal di Pondok Dros Kp Keranggan Kelurahan Tanjung, Muntok digerbek jajaran Polsek Muntok, Senin (25/11/2019) lalu

Pada hari Jumat (6/12/2019) Dini hari, Tim Opsnal Polres Bangka Barat, berhasil meringkus Da diduga otak sekaligus pemilik dari lima pekerja pemurnian timah tersebut. Pelaku diamankan dari kediamanya di Kp Tanjung Sawah, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Dari kediaman Da, Tim Opsnal Polres Bangka Barat kembali menyita Barang Bukti (BB) 200 kilogram pasir timah. Saat diamanakan Da tak bisa menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pemurnian tersebut.

“ini hasil dari pengembangan kasus yang sebelumnya Polres Bangka Barat mengamankan 5 orang yang menampung timah ilegal dari hasil pengembangan kami mengamankan Da yang merupakan pemilik dari tempat tersebut yang tidak memiliki perizinan,” kata Kapolres AKBP M Adenan.