Aktifitas Pengolahan Pasir Timah Tanpa Izin Ditertibkan

Laporan jurnis Ibrahim

Posberitanasional.com, 27/11/19, Polsek Muntok, sekira Pukul 16.00 Wib, Tim Unit Res Intel Polsek Muntok yang dipimpin langsung Kapolsek Muntok AKP ALFIAN ALI, S.H,.S.I.K melakukan penangkapan di Pondok Dros yang beralamat di Kp. Keranggan Rt.03 Rw.10 Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka Barat terhadap 5 (lima) orang diduga Pelaku Tindak Pidana “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, Mineral pasir timah yang bukan dari pemegang IUP, atau izin.

Adapun inisial Kelima orang Pelaku tersebut yaitu, SP, HF, AJ, IS dan SP yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian Pasir yang mengandung mineral Timah tanpa izin sebanyak 10 (sepuluh) karung dengan jumlah berat kurang lebih sekira 300 (tiga ratus) kilogram.

Setelah diintrogasi di TKP kelima orang pelaku mengaku bahwa benar tidak memiliki izin apapun dari pejabat yang berwenang, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di mapolsek Muntok guna proses penyelidikan lebih lanjut.