3 ASN Basel Terjarat Kasus Pembayaran Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Toboali

Laporan Baim

Pangkalpinang – Belumlah lama mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan yang baru, kali ini Riama BR Sihete,SH.,MH., membuat para oknum penjahat uang Negara dibuat ciut tak berdaya, pasalnya 3 (Tiga) Aparatur Sipil Negara (ASN), ditetapkan sebagai Tersangka (TSK), dan dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang, pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembayaran Ganti Rugi Tanah untuk Kantor Kecamatan Toboali Tahun Anggaran 2019. Rabu (08/03).

Adapun Tiga ASN yang ditahan tersebut , merupakan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangka Selatan HH (Plt. Kepala Dinas PTSP), JV (Kepala Kesbangpol), AHA (Kabid Damkar), dan ketiganya juga sebelumnya AHA (Lurah Kota Toboali tahun 2019) sdr. JV (Camat Toboali tahun 2019) dan sdr. HH (PPK Kegiatan).

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Riama BR Sihete, SH.,MH., melalui Kepala Seksi Intelijen, Michael Y.P Tampubolon, SH.MH., menyampaikan bahwa pada hari Rabu Tanggal 08 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 Wib, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah melaksanakan Tahap II sekaligus melakukan Penahanan terhadap para Tersangka di Lapas Kelas II A Pangkalpinang.

Adapun Kronologisnya, Tahun 2019 terdapat Anggaran untuk ganti rugi lahan pada Bidang Tata Ruang dan Jasa Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp8.600.000.000,- (delapan milyar enam ratus juta rupiah) namun terjadi perubahan sehingga dana yang tersedia untuk ganti rugi lahan di Kab. Bangka Selatan adalah sebesar Rp3.615.272.000,- (tiga milyar enam ratus lima belas juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan realisasi tahun 2019 sebesar Rp3.404. 958. 812,- (tiga milyar empat ratus empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas juta rupiah) untuk Belanja Modal Biaya Ganti Rugi,” Kata Michael.

Tanggal 26 Juli 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan telah melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp732.600. 000,- (tujuh ratus tiga puluh dua juta enam ratus ribu rupiah). PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada kegiatan tersebut adalah sdr. HH.

“Pembayaran ganti rugi untuk Kantor Kecamatan Toboali T.A 2019 sebesar Rp732.600.000,- (tujuh ratus tiga puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) dibayarkan kepada sdr. MY yang disebutkan sebagai pemilik lahan yang dibayar ganti kerugiannya,” jelasnya.

Fakta di lapangan, lahan yang di bayarkan ganti kerugiannya untuk pembangunan Kantor Camat Toboali di Desa Bikang adalah milik sdr Hj. I Pgl. CA, beralamat di Jl. Mayor Munzir, Kabupaten Bangka Selatan.

Dijelaskannya, Sebelum pembayaran ganti rugi terdapat kesepakatan ke-tiga Tsk dengan Sdr. MY, bahwa akan meminjam nama Sdr. MM untuk proses pembayaran ganti rugi lahan tersebut namun Sdr mempertanyakan kepada ke tiga Tsk apakah tidak ada masalah dikemudian hari.

“Ketiga Tsk meyakinkan MY bahwa tidak akan terjadi masalah dikemudian hari sehingga MM menyetujui dengan rencana tersebut. Kemudian JV menyiapakan dokumen Akta Pelepasan Hak dari lahan milik sdr. Hj. I pgl. CA menjadi lahan milik sdr. MY, Nomor Rekening Bank Sumsel Babel 1550100214 atas nama MY, KTP atas nama MY, dan SP3AT untuk diserahkan kepada Sdr. HH untuk kelengkapan berkas pencairan uang ganti rugi lahan tersebut,” jelasnya.

Bahwa sdr Hj. I Pgl. CA mengaku pembayaran ganti rugi atas lahannya untuk pembangunan Kantor Camat Toboali hanya sebesar Rp304.000.000,- (tiga ratus empat juta rupiah) yang di bayarkan oleh sdr. AHA (Lurah Kota Toboali), sdr. JV (Camat Toboali) dan HH (PPK Kegiatan) dengan alasan pencairan untuk pembayaran ganti kerugian lahan dari Pemkab Bangka Selatan hanya sebesar itu.

Terdapat selisih antara dana yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan yang melakukan pembayaran ganti rugi untuk Kantor Kecamatan Toboali T.A 2019 sebesar Rp732.600.000,- (tujuh ratus tiga puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) namun yang terbayarkan kepada pemilik lahan yakni sdr. Hj. I Pgl. CA hanya sebesar Rp304.000.000,- (tiga ratus empat juta rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp428.600.000,- (empat ratus dua puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) tersebut di berikan kepada Sdr. MY atas penggunaan namanya sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan sisanya dibagi rata kepada Sdr. JV, Sdr. AHA dan Sdr. HH,”ungkapnya.

Indikasi dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp428.600.000,- (empat ratus dua puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) sebagaimana penjelasan di atas, diduga dilakukan bersama-sama oleh sdr. AHA (Lurah Kota Toboali tahun 2019) sdr. J (Camat Toboali tahun 2019) dan sdr. HH (PPK Kegiatan).

Pembayaran Ganti Rugi untuk Kantor kecamatan Toboali Tahun 2019 dilaksanakan berdasarkan ketentutan yang diatur dalam :

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
  2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana yang telah empat kali diubah sebagai berikut:

1) Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;

2) Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

3) Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;

4) Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menjelaskan bahwa yang dimaksud pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

Sedangkan yang dimaksud pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah.

Pembayaran Ganti Rugi untuk Kantor kecamatan Toboali Tahun 2019 tersebut seharusnya ditujukan kepada Pihak yang Berhak menerima ganti kerugian yaitu sdr. Hj. I Pgl. CA selaku pemilik lahan tetapi pada kenyataanya yang menerima ganti kerugian adalah MY,”pungkasnya.