Naas, Nabrak Balok Kayu Muatan Truk 1 Orang Meninggal Ditempat

Laporan Baim, Tim

TIREM – Laka ganda antara pengguna Mobil Suzuki Grand Vitara Warna Hitam TNKB BN 1685 QV dengan Mobil Dump Truk DYNA warna Biru Hitam TNKB BN 4220 LJ.TKP di Jln. Raya Ds. Tirem Kec. Tukak Sadai Kab. Basel sekira Pukul 05.30 wib.satu orang korban meninggal di tempat. Kamis (01/09).

Kasat Lantas Polres Basel AKP Andi Ekwar seizin Kapolres Basel mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada saat penggendara Mobil Dump Truk DYNA warna Biru Hitam TNKB Hitam BN 4220 LJ yang dikendarai Sdr. ARMAN MAULANA ALI (47th) dan penumpangnya Sdr. DAVID APRIANDI (19 th) dan Sdr. AHMAD YUSUF (17 th), keluar dari hutan membawa muatan Kayu dari Ds. Tirem menuju ke Toboali.

“saat tiba di Jln. Raya Ds. Tirem Kec. Tukak Sadai Kab. Basel, Mobil Suzuki Grand Vitara Warna Hitam TNKB Hitam BN 1685 QV yang di kendarai Sdr. RIKO ZALDI SAHPUTRA (30 Th) dan penumpangnya Sdr. YOGI ALDI SAHPUTRA ( 28 Th) dengan arah bersamaan langsung menabrak bagian belakang kendaraan mobil truck yang bermuatan kayu, akibatnya dua kendaraan tersebut berhenti di bahu jalan sebelah kiri arah Sadai-Toboali,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut penumpang Mobil Suzuki Grand Vitara Warna Hitam TNKB Hitam BN 1685 QV. YOGI ALDI SAHPUTRA, yang duduk disebelah kiri sopir meninggal dunia di Tkp akibat benturan kayu balok yang menembus kaca depan mobil hingga ke belakang, dan korbanpun langsung dibawah ke Pukesmas Ds Tirem, sedangkan sopir RIKO ZALDI SAHPUTRA hanya mengalami luka ringan.

Begitu pula Pengemudi Mobil Dump Truk DYNA warna Biru Hitam TNKB Hitam BN 4220 LJ yang dikendarai Sdr. ARMAN MAULANA ALI dan dua penumpangnya Sdr. DAVID APRIANDI dan Sdr. AHMAD YUSUF kesemuanya aman tidak mengalami luka.

Terkait laka tersebut disangkakan, Pasal 310 ayat (4) UU RI TAHUN 2002 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dan selanjutnya kedua pengendara mobil yang selamat tersebut (supir maupun penumpang) diamankan untuk pemeriksaan Bap lebih lanjut ,”ungkapnya.

Kerugian materiil diperkirakan sebesar Rp 80.000.000 ( Delapan Puluh juta rupiah).

“kepada masyarakat untuk selalu berhati hati saat berkendara agar peristiwa kecelakaan tersebut tidak terjadi lagi, khususnya mobil barang atau mobil bak harus lebih berhati-hati dan lebih memperhitungkan muatannya,” pungkasnya.