Forkopimcam Kecamatan Gunung Putri Menggelar Apel Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Apel gabungan Muspika Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dalam Rangka Apel Giat PPKM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang sudah diberlakukan oleh pemerintah pusat,untuk segera dilaksanakan di setiap propinsi,kabupaten/kota, guna memperketat pencegahan penyebaran covid-19 dimasyarakat.

Pada hari ini Senin 11 Januari 2021 pukul 09.30 Wib Bertempat di Lapangan Apel Polsek Gunung Putri Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kab Bogor, telah di laksanakan apel gabungan dalam rangka Giat PPKM – (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan dilanjutkan Giat OPERASI YUSTISI penegakan disiplin Protokol kesehatan di Pasar Central Niaga Wanaherang.

Dalam rangka kegiatan PPKM yang akan di berlakukan di kecamatan gunung putri dihadiri, Akp Pol Hendra Mewakili Kapolsek gunung putri, Danramil 2105/ Gunung Putri,
Enang Solihin – Plt Kasi Tantib/ mewakili Camat Gunung Putri, Kanit Binmas AKP Pol Saiful Fajar, Kanit Pol-PP Kec Gunung Putri , Kasi pelaksana Bapak Rasman, 12 orang Anggota Koramil 2105/Gn Putri, 30 orangg Anggota Polsek Gn Putri

Danramil 2105 mengatakan,”dalam kegiatan operasi PPKM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan dilanjutkan giat OPERASI YUSTISI penegakan disiplin Protokol kesehatan. Wajib pakai Masker. Difokuskan di Pasar Sentral Niaga Wanaherang dan di Jalan Raya Mercedez Benz, Jalan Raya Nagrak – Cibubur, dengan tujuan untuk menghimbau kepada warga masyarakat taat pada aturan Protokol Kesehatan dan tetap menerapkan 3M Memakai Masker,Mencuci Tangan dan Menjaga jarak,”pungkasnya.