Laporan Redaksi
Posberitanasional.com, 21/1/2021, PANGKALPINANG- Mengawali hari pertama setelah Rapat Kerja Perwakilan hari Senin dan Selasa lalu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy bersama Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, M. Tegi Galla Putra mengunjungi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam kunjungan yang disambut oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung drg. Mulyono Susanto tersebut, Ombudsman Bangka Belitung ingin mendengar penjelasan terkait
kesiapan vaksin hingga teknis dan mekanisme dalam memberikan pelayanan vaksinasi COVID-19 19 yang maksimal untuk masyarakat serumpun sebalai.
Bangka Belitung termasuk dalam provinsi dengan angka penyebaran COVID yang cukup tinggi. Dilansir dari laman Gugus Tugas COVID Provinsi Bangka Belitung, bahkan sudah ada daerah di Bangka Belitung dikategorikan zona merah COVID.
Apalagi menurut Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung rasio kematian akibat COVID-19 di provinsi ini semakin mendorong semua pihak untuk meingkatkan kewaspadaan. Vaksinasi adalah salah satu harapan untuk mengurangi risiko kematian tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang kemudian diturunkan dalam peraturan teknis Keputusan Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi, vaksinasi dilakukan dalam 4 tahap.
“Di Bangka Belitung pada tahap awal ini tersedia 10.280 vaksin COVID19 yang tersebar untuk wilayah Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung.
Sedangkan untuk jadwal vaksinasi, bulan Januari hingga April 2021 tahap 1 sasaran penerima vaksin COVID-19 adalah Tenaga Kesehatan, bulan Januari hingga April tahap 2 untuk Petugas Pelayanan Publik misalnya TNI/Polri, petugas di bandara, pelabuhan, terminal, perbankan serta petugas yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat, bulan April 2021 hingga Maret 2022 vaksinasi untuk masyarakat rentan dan tahap terakhir dari April 2021 hingga Maret 2022 untuk masyarakat dan pelaku perekonomian.” jelas drg. Mulyono.
“Rentang usia penerima vaksin adalah dari usia 18 hingga 59 tahun. Untuk masyarakat yang berusia diatas 60 tahun ada sesi vaksinasi khusus dan teknis tersendiri.” tambahnya.
Sementara itu, pada pertemuan tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
Kepulauan Bangka Belitung menekankan pentingnya sosialisasi tentang vaksinasi COVID-19
kepada masyarakat oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Yozar berharap bahwa sosialisasi terkait jadwal, kelompok sasaran dan prosedur pelaksanaan pemberian vaksin dapat disampaikan dengan baik kepada masyarakat.
“Kami berpendapat komunikasi yang baik kepada publik mengenai vaksinasi COVID-19 merupakan hal yang tidak kalah penting, selain fungsinya untuk memastikan kesiapan dan kesediaan masyarakat juga untuk meluruskan disinformasi yang terlanjur beredar di masyarakat.
Sosialisasi juga harus melibatkan pemangku kepentingan dengan memperhatikan unsur kearifan lokal Bangka Belitung. Sosialisasi tidak melulu harus melalui teknologi tapi dapat juga melalui tokoh-tokoh masyarakat” Tutup Yozar.