Diduga Kangkangi UU No 24 Tahun 2009, Bendera Merah Putih Berkibar Kondisi Robek dan Kusam 

Laporan Tim

BANGKA SELATAN – Bendera Merah Putih merupakan lambang Negara, namun sangat disayangkan bendera merah putih yang terpasang dalam kondisi robek dan kusam diketahui oleh Tim awak media ini saat melintas tanpa sengaja melihat di rumah dinas PT.Timah,Tbk berkibar dalam kondisi memprihatinkan berada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Rabu (27/01/2021).

Pada hal Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Bab VII Ketentuan Pidana Pasal 67 huruf b berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c”. Dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dan jika dilakukan penghinaan terhadap lambang Negara diatur dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

“Barang siapa menodai bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamnya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah.”

Terkait hal tersebut Tim awak media posberitanasional.com meminta izin untuk menurunkan bendera Merah Putih yang rusak, robek dan kusam kepada pihak security PT.Timah Wasprod Toboali dan meminta konfirmasi ke pada yang menempati rumah tersebut.

Oleh pihak keamanan dan ijin terhadap yang menempati bendera merah putih tersebut berhasil diturunkan dan diganti dengan bendera Merah Putih yang baru.

Dede selaku bendahara Wasprod PT.Timah Kab. Bangka Selatan kepada awak media ini mengatakan, “Terimakasi atas informasi yang disampaikan, Kami akui itu kesalahan kurang memperhatikan keadaan diantara rumah dinas yang kami tempati semoga ini tidak terulang lagi ,” pungkasnya.