Pemkab Meranti Dipastikan Akan Dijabat Oleh Pejabat Bupati Sementara

Laporan Jurnalis : M.Kosir

MERANTI RIAU, Pos Berita Nasional.Com
Jabatan Drs.H.Irwan Nasir, MS.i.dan Drs.H.Said Hasyim, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Provinsi Riau,akan berakhir tanggal 17 Februari 2021,Maka dipastikan untuk mengisi kekosongan Jabatan sebagai Bupati di Kabupaten termuda di Provinsi Riau tersebut,akan akan diisi oleh Pejabat Pj.Bupati Sementara – Red,sebelum diadakan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, terpilih hasil Pilkada Tahun 2020,yang saat ini masih berperkara di Mahkamah Kontitusi (MK).

Sebab Untuk Jabatan Bupati Kepulauan Meranti tidak bisa dijabat oleh, Plt,atau Plh.,sebab kalau dijabat oleh Plt,atau Plh,masanya singkat,tapi kalau Pj.waktunya panjang bisa menjabat satu tahun.

Dr.Kamsol Sekdakab Kepulauan Meranti ( Fhoto : Pos Berita Nasional.Com /M.Kosir )

Gubernur Riau sudah mengajukan Nama Calon untuk Pejabat Bupati Kepulauan Meranti,Namun Namanya belum tau,itu wewenang Gubernur,terang Dr.Kamsol (Sekdakab Kepulauan Meranti ),kala ditanya terkait hal Pejabat Bupati Sementara Kabupaten Kepulauan Meranti oleh Wartawan media ini, hari Rabu 3 Februari diruang kerjanya.

Dijelaskan lagi oleh
Sekda yang ramah dengan insan Pers itu,bahwa komisi 3 DPRD Kepulauan Meranti pun telah melakukan konsulidasi dengan pihaknya dan untuk selanjutnya Komisi 3 DPRD tersebut akan melakukan konsulidasi dengan
Gubernur Riau,terkait akhir masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti,jelas Kamsol, lagi.